Berita Nagan Raya
Karhutla Titik Baru Landa Suak Puntong tak Jauh dari PLTU Nagan Raya, Diperkirakan Sudah 4 Hektare
Lokasi Karhutla yang diperkirakan seluas 4 hektare itu tidak jauh dari dua PLTU di Nagan Raya, yakni PLTU 1-2 (milik PLN) dan PLTU 3-4 (milik swasta).
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Lokasi Karhutla yang diperkirakan seluas 4 hektare itu tidak jauh dari dua PLTU di Nagan Raya, yakni PLTU 1-2 (milik PLN) dan PLTU 3-4 (milik swasta).
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Nagan Raya belum juga padam total.
Sebuah titik baru kembali terbakar, yakni di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Rabu (21/6/2023).
Lokasi Karhutla yang diperkirakan seluas 4 hektare itu tidak jauh dari dua PLTU di Nagan Raya, yakni PLTU 1-2 (milik PLN) dan PLTU 3-4 (milik swasta).
Kepungan asap sangat jelas terlihat dari PLTU, sehingga bila tidak dipadamkan bisa meluas hingga mendekati PLTU, seperti kejadian Karhutla dua tahun lalu.
Kalak BPBD Nagan Raya, Irfanda Rinadi, mengatakan titik baru Karhutla ditemukan di Suak Puntong yang luasnya diperkirakan mencapai 4 hektare.
"Sejauh ini belum berhasil dipadamkan," katanya.
Baca juga: Dengan Suara Bergetar Citra Kirana Tanggapi Soal Masa Lalu Rezky Aditya: Saya Sudah Berusaha Sabar
Sementara itu, pemadaman Karhutla oleh tim gabungan BPBD bersama TNI dan Polri di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya hingga Rabu (21/6/2023) masih terus dilakukan.
Titik Karhutla di Darul Makmur, Desa Sumber Bakti dan Kaye Aron belum padam total.
Total lahan terbakar secara menyuruh di Nagan Raya hingga hari kesembilan sudah mencapai 18,5 hektare.
Kalak BPBD Nagan Raya mengakui adanya penambahan jumlah areal Karhutla terbakar.
Namun sejumlah lahan sudah berhasil dipadamkan dan berharap hujan lebat segera turun, sehingga bisa padam total. (*)
Baca juga: PKK Suka Makmue Juara Umum Lomba Cipta Menu B2SA Tingkat Kabupaten Nagan Raya
| Krusial Pembangunan Jembatan Gantung di Alue Buloh Nagan Raya |
|
|---|
| Jaksa Kejari Nagan Raya Tunda Terima ODGJ Atas Kasus Penganiayaan, Obati Dulu Hingga Sembuh |
|
|---|
| Soal Jemput ODGJ Diserahkan ke Jaksa, Begini Penjelasan Polres Nagan Raya |
|
|---|
| Satpol PP dan WH Nagan Raya akan Tertibkan Ternak Berkeliaran, Berikut Dendanya |
|
|---|
| BEL Umrahkan Seorang Tukang Panjat Kelapa di Nagan Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.