Berita Nagan Raya

Satpol PP dan WH Nagan Raya akan Tertibkan Ternak Berkeliaran, Berikut Dendanya

Satpol PP dan WH Nagan Raya, akan menertibkan ternak yang berkeliaran di pusat Perkantoran Suka Makmue dan pusat kecamatan

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
PENERTIBAN TERNAK - Kasat Pol PP dan WH Nagan Raya, Saiful Bahri mengungkapkan dalam waktu dekat akan menertibkan ternak berkeliaran di pusat perkantoran. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satpol PP dan WH Nagan Raya, akan menertibkan ternak yang berkeliaran di pusat Perkantoran Suka Makmue dan pusat kecamatan dalam kabupaten setempat.

Bagi ternak yang terjaring akan dikenakan denda sesuai aturan Qanun Nagan Raya sebab keberadaan ternak berkeliaran menganggu keselamatan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Nagan Raya Saiful Bahri SH MH mengatakan, penertiban terhadap ternak liar itu sesuai dengan amanah Qanun Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2007, tentang Penertiban Ternak Liar.

"Ini dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Insya Allah dalam waktu dekat akan segera dilakukan penertiban," ungkapnya.

Selain itu, dalam rangka menjalankan Surat Edaran (SE) Bupati Nagan Raya Nomor  255 tahun 2005 tentang Penertiban Hewan, Satpol PP dan WH juga telah menyiapkan tempat penitipan (kandang) serta keperluan lainnya.

Baca juga: Ternak Bebas Berkeliaran di Jalan, Kapolres Aceh Singkil Imbau Pemilik Kandangkan Hewan Peliharaan

Oleh karena itu, guna untuk berjalan lancar penertiban terhadap ternak liar itu, Saiful Bahri meminta dukungan dari semua masyarakat.

Kasat Pol PP dan WH juga berharap kepada pemilik ternak baik sapi, kerbau dan kambing, supaya tidak melepaskan peliharaannya itu ditempat umum siang dan malam.

"Karena hal itu dapat menganggu kenyamanan serta ketentraman dan ketertiban masyarakat," ungkapnya.

Khusus untuk Kompleks Perkantoran Suka Makmue, selama ini petugas Satpol PP dan WH terus melakukan patroli selama 2 jam sekali, baik siang maupun malam.

Tujuannya ternak liar itu tidak memasuki area Perkantoran dan menganggu kenyamanan bagi pengguna jalan.

Baca juga: Tokoh Masyarakat Pijay Ramai-ramai Desak Penertiban Hewan Ternak, Ada Apa?

"Patroli tersebut juga dilakukan oleh petugas Satpol PP dan WH, hingga menjelang pagi hari," ungkap alumni Fakultas Hukum Unsyiah tersebut,

Hewan yang ditangkap dalam penertiban itu, dalam batas 7 hari dapat diambil oleh pemiliknya, dengan memperlihatkan surat keterangan kepemilikan, serta membayar biaya pemeliharaan atau perawatan kepada petugas yang telah ditunjuk.

"Sedangkan untuk biaya pemeliharaan rincinya, untuk ternak sapi, kerbau sebesar Rp.100.000 per hari dalam 1 ekor. 

Untuk ternak kambing dan biri biri sebesar Rp.50.000 per hari dalam 1 ekor," pungkasnya.(*)

Baca juga: Masih Jadi Perdebatan, Apakah Perlu Buang Air Rebusan Mi Instan? Ini Penjelasan Ahli Gizi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved