Berita Nagan Raya

Soal Jemput ODGJ Diserahkan ke Jaksa, Begini Penjelasan Polres Nagan Raya

Dikatakan, dari keterangan dokter jiwa bahwa diketahui pria R mengalami stres dan bisa saja karena kasus penganiayaan melibatkan dirinya dan disebutk

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
ODGJ KE JAKSA - Rasyidin, Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ (baju biru) menuju ke mobil saat dijemput oleh Anggota Polres Nagan Raya, Kamis (16/10/2025) untuk diserahkan ke jaksa guna lanjutan proses hukum, dalam kasus kekerasan. Pasalnya, kata polisi berdasarkan keterangan dokter jiwa bahwa diketahui pria R mengalami stres dan bisa saja karena kasus penganiayaan melibatkan dirinya itu dan disebutkan belum masuk dalam kategori ODGJ, sehingga iaa dilimpahkan ke jaaksa. 

Dikatakan, dari keterangan dokter jiwa bahwa diketahui pria R mengalami stres dan bisa saja karena kasus penganiayaan melibatkan dirinya dan disebutkan belum masuk dalam kategori ODGJ.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Empat personel Polres Nagan Raya berpakaian preman menjemput seorang pria diduga berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ, Rasyidin bin Alm M Amin (61), di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat

Penjemputannya pada Kamis (16/10/2025) pagi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya dalam rangka penyerahan berkas tahap dua terkait kasus penganiayaan olehnya beberapa waktu lalu. 

Penganiayaan itu terjadi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Terkait hal itu, Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara melalui Pj Kasat Reskrim Iptu Azhar didampingi Kanit Pidum, Ipda Gunawansyah, memberikan penjelasan terhadap kasus tersebut saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (16/10/2025).

Menurut Kanit Pidum, kasus penganiayaan melibatkan pria yang diinisialkan R itu terjadi beberapa waktu lalu dan pelaku sempat ditahan di sel Mapolres.

Namun belakangan diketahui saat ditahan, ia teriak-teriak dan lainnya, sehingga pihak Polres membawa pria R ke Bangsal Zaitun di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh guna menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Lewat Cara Persuasif, Dinas Sosial dan Satpol PP Tertibkan ODGJ yang Kerap Mengganggu di Tapaktuan

"Saran dokter jiwa untuk dirawat di Bangsal Zaitun selama 2 minggu. Lalu kondisi membaik sehingga disarankan oleh dokter agar dikembalikan ke keluarga untuk lanjutan pengobatan," ujarnya.

Dikatakan, dari keterangan dokter jiwa bahwa diketahui pria R mengalami stres dan bisa saja karena kasus penganiayaan melibatkan dirinya dan disebutkan belum masuk dalam kategori ODGJ.

Karena tidak ODGJ sehingga kasus penganiayaan dilaporkan oleh korban ke polisi berkas perkaranya telah lengkap saat diserahkan ke jaksa.

"Makanya kita jemput guna penyerahan ke jaksa, sebab sudah P21 oleh kejaksaan," ujarnya.

Menurut Kanit Pidum, pihak polisi juga sudah meminta kepada keluarga pria R, bila benar bahwa pria R masuk dalam kategori ODGJ agar ditunjukan dalam bentuk surat, namun tidak dilakukan.

Demikian juga pihak korban dalam kasus penganiayaan mereka keberatan diselesaikan secara kekeluargaan sehingga kasus ini tetap berlanjut dan polisi tidak bisa sembarangan menghentikan kasus tersebut.

Baca juga: VIDEO - Jumlah ODGJ di Bireuen Capai 1.665 Orang, Tujuh Masih Dalam Pasungan

Dikembalikan ke keluarga

Kanit Pidum Satreskrim Polres Nagan Raya, Ipda Gunawansyah, mengakui bahwa pria R telah dikembalikan lagi kepada pihak keluarga pada Kamis siang di Aceh Barat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved