Berita Nagan Raya
Soal Jemput ODGJ Diserahkan ke Jaksa, Begini Penjelasan Polres Nagan Raya
Dikatakan, dari keterangan dokter jiwa bahwa diketahui pria R mengalami stres dan bisa saja karena kasus penganiayaan melibatkan dirinya dan disebutk
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dikatakan, dari keterangan dokter jiwa bahwa diketahui pria R mengalami stres dan bisa saja karena kasus penganiayaan melibatkan dirinya dan disebutkan belum masuk dalam kategori ODGJ.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Empat personel Polres Nagan Raya berpakaian preman menjemput seorang pria diduga berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ, Rasyidin bin Alm M Amin (61), di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Penjemputannya pada Kamis (16/10/2025) pagi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya dalam rangka penyerahan berkas tahap dua terkait kasus penganiayaan olehnya beberapa waktu lalu.
Penganiayaan itu terjadi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Terkait hal itu, Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara melalui Pj Kasat Reskrim Iptu Azhar didampingi Kanit Pidum, Ipda Gunawansyah, memberikan penjelasan terhadap kasus tersebut saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (16/10/2025).
Menurut Kanit Pidum, kasus penganiayaan melibatkan pria yang diinisialkan R itu terjadi beberapa waktu lalu dan pelaku sempat ditahan di sel Mapolres.
Namun belakangan diketahui saat ditahan, ia teriak-teriak dan lainnya, sehingga pihak Polres membawa pria R ke Bangsal Zaitun di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh guna menjalani pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Lewat Cara Persuasif, Dinas Sosial dan Satpol PP Tertibkan ODGJ yang Kerap Mengganggu di Tapaktuan
"Saran dokter jiwa untuk dirawat di Bangsal Zaitun selama 2 minggu. Lalu kondisi membaik sehingga disarankan oleh dokter agar dikembalikan ke keluarga untuk lanjutan pengobatan," ujarnya.
Dikatakan, dari keterangan dokter jiwa bahwa diketahui pria R mengalami stres dan bisa saja karena kasus penganiayaan melibatkan dirinya dan disebutkan belum masuk dalam kategori ODGJ.
Karena tidak ODGJ sehingga kasus penganiayaan dilaporkan oleh korban ke polisi berkas perkaranya telah lengkap saat diserahkan ke jaksa.
"Makanya kita jemput guna penyerahan ke jaksa, sebab sudah P21 oleh kejaksaan," ujarnya.
Menurut Kanit Pidum, pihak polisi juga sudah meminta kepada keluarga pria R, bila benar bahwa pria R masuk dalam kategori ODGJ agar ditunjukan dalam bentuk surat, namun tidak dilakukan.
Demikian juga pihak korban dalam kasus penganiayaan mereka keberatan diselesaikan secara kekeluargaan sehingga kasus ini tetap berlanjut dan polisi tidak bisa sembarangan menghentikan kasus tersebut.
Baca juga: VIDEO - Jumlah ODGJ di Bireuen Capai 1.665 Orang, Tujuh Masih Dalam Pasungan
Dikembalikan ke keluarga
Kanit Pidum Satreskrim Polres Nagan Raya, Ipda Gunawansyah, mengakui bahwa pria R telah dikembalikan lagi kepada pihak keluarga pada Kamis siang di Aceh Barat.
| DPRK Nagan Raya Gelar RDPU dengan PLN soal Pembayaran Tagihan Lampu Jalan |
|
|---|
| Ketua DPRK Nagan Rizki Ramadhan Terima Anugerah Sahabat PWI, Tokoh Politik Muda Berpengaruh |
|
|---|
| Hadiri Satu Dekade dan Pengukuhan PWI, Wabup Nagan Raja Sayang Harap PWI Semakin Solid & Profesional |
|
|---|
| Nagan Raya Raih Prestasi Membanggakan di Apresiasi GTK 2025 Aceh |
|
|---|
| 28 Tokoh dan Lembaga Terima Anugerah Satu Dekade Sahabat PWI Nagan, Termasuk 2 Anggota DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ODGJ-ke-Jaksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.