Berita Kutaraja
Polisi Pasang Plang dan Sita Lahan Zikir di Gampong Ulee Lheue Banda Aceh, Jadi BB Kasus Korupsi
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyita lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Selasa (20/6/2023).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyita lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Selasa (20/6/2023).
Penyitaan lahan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Nomor: 4/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Bna tanggal 13 Februari 2023, dan Surat Perintah Penyitaan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Nomor: SP/Sita/24/II/Res.3.5/2023/Sat Reskrim tanggal 15 Februari 2023.
"Penyidik juga sudah menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan pengelolaan dana ganti rugi tanah tersebut, termasuk lahan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama.
“Penyitaan ini dilakukan karena dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti lain, sebagian dana ganti rugi tanah itu telah digunakan untuk membeli tanah pengganti," tukasnya.
Eks Kasi Pemerintahan jadi tersangka
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Dia adalah SH selaku mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat pada tahun 2016 hingga 2021 lalu.
SH ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, penetapan SH sebagai tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara pada Selasa (20/6/2023) kemarin.
"Dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, kami dapat menetapkan beberapa tersangka, salah satunya SH,” kata Kasat Reskrim.
“Ke depan, akan kami lengkapi bukti-bukti lain untuk keterlibatan tersangka lainnya. Untuk tersangka SH sekarang belum ditahan," lanjut Fadillah, Rabu (21/6/2023).
Saat gelar perkara, pihaknya juga ditemukan beberapa fakta adanya dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir dengan nilai total pagu anggaran sebesar Rp 5,1 miliar lebih (tahun 2018 senilai Rp 3,2 miliar lebih, dan tahun 2019 senilai Rp1,8 miliar lebih).
Pada tahun 2018, lahan itu telah diukur pihak BPN Kota Banda Aceh sesuai pengukuran bidang rincikan yang dikeluarkan pada bulan Mei 2018.
Kemudian, pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga menilai harga setiap tanah yang hasilnya dikeluarkan pada Agustus 2018.
pengadaan lahan zikir
kasus pengadaan lahan
kasus dugaan korupsi pengadaan lahan
sita lahan
Gampong Ulee Lheue
eks Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue tersangka
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Gedung Arsip Modern Pertama Hadir di Aceh |
|
|---|
| Panjat Tebing Aceh Sumbang Empat Medali |
|
|---|
| Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
|
|---|
| Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
|
|---|
| Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.