Ajak Minum Miras, 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Hotel, Kini Dijebloskan ke Rutan
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di sebuah hotel yang berada di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.
"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," tandasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menetapkan dua oknum polisi tersebut sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Bripka SN dan Briptu RS itu dibenarkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar.
"Iya kemarin keduanya sudah kami periksa selama empat jam dan langsung menetapkan Bripka SN dan Briptu RS tersangka," ujarnya kepada TribunAmbon.com, Rabu (21/6/2023).
Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di rumah tahanan Polda Maluku.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetbuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Ambon, Ajak Minum Miras di Hotel, Kini Jadi Tersangka
Baca juga: Kabar Tak terduga, Wajah Amanda Manopo Kini Drastis Berubah 180 Derajat, Ada Apa?
Baca juga: Resmi Bercerai, Desta Berikan Nafkah Iddah Rp 600 Juta dan Mutah Rp 1 Miliar pada Natasha Rizky
Cuaca Banda Aceh, Selasa 19 Agustus 2025, Dominan Cerah Berawan |
![]() |
---|
Hari Ini, Selasa 19 Agustus Kota Meulaboh Diselimuti Cuaca Bersahabat |
![]() |
---|
Demo Pecah di Tel Aviv, Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza |
![]() |
---|
Tolak Fasilitasi Peluncuran Buku Jokowi's White Paper, UGM: Bernuansa Politis |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Hadir di Aceh Selatan, Bupati Mirwan: Akses Pendidikan Bagi Seluruh Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.