Eks Kadis PUPR Sumut Gugat Gubernur Edy Rahmayadi, Buntut Pencopotan Jabatan

Keputusan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut, Bambang Pardede berbuntut panjang

Editor: Faisal Zamzami
tribunnews.com
Edy Rahmayadi 

"Tiga kali sudah dikasih peringatan dari organisasi, semua berlaku sama, perkara dekat oh dekat sekali. Orang dia adik kelas saya di SMA Negeri 1," katanya.

Edy menuturkan, kesalahan fatal yang dilakukan Bambang Pardede sehingga harus didemosi (penurunan jabatan) adalah murni karena kinerja.

"Kinerja (kesalahannya), salah satunya (proyek Rp 2,7 triliun) kalau saya bilang tidak nanti tak bagus juga. Itu salah satunya, tapi kinerja, kinerja semua ini kan ada rapotnya ini," katanya.

Edy juga menyesalkan jika Bambang Pardede menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Edy menilai, seharusnya Bambang dapat menemuinya secara langsung.

"Berarti kalian bisa menilai, kok menggugat, saya inikan komandannya masa menggugat harusnya dia datang saja sehingga dijelasin," pungkasnya. (Tribunmedan.com/ Rechtin Hani Ritong)

Baca juga: Sosok Turah alias Daud, Pelaku yang Penggal Kepala Wanita di Klaten, Pernah Lakukan Pembunuhan 2009

Baca juga: Ibu Jual Anak Gadis ke Pria Hidung Belang, Sekali Kencan Rp 300 Ribu, Sebulan Hasilkan Rp 5 Juta

Baca juga: 4 Jenderal Bintang 3 Calon Pengganti Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Sosok Ini Kandidat Terkuat

 

Sudah tayang di Tribunnews.com: Gubernur Edy Rahmayadi Digugat Eks Kadis PUPR Sumut Buntut Pencopotan Jabatan: Dia Adik Kelas Saya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved