Eks Kadis PUPR Sumut Gugat Gubernur Edy Rahmayadi, Buntut Pencopotan Jabatan
Keputusan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut, Bambang Pardede berbuntut panjang
"Tiga kali sudah dikasih peringatan dari organisasi, semua berlaku sama, perkara dekat oh dekat sekali. Orang dia adik kelas saya di SMA Negeri 1," katanya.
Edy menuturkan, kesalahan fatal yang dilakukan Bambang Pardede sehingga harus didemosi (penurunan jabatan) adalah murni karena kinerja.
"Kinerja (kesalahannya), salah satunya (proyek Rp 2,7 triliun) kalau saya bilang tidak nanti tak bagus juga. Itu salah satunya, tapi kinerja, kinerja semua ini kan ada rapotnya ini," katanya.
Edy juga menyesalkan jika Bambang Pardede menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Edy menilai, seharusnya Bambang dapat menemuinya secara langsung.
"Berarti kalian bisa menilai, kok menggugat, saya inikan komandannya masa menggugat harusnya dia datang saja sehingga dijelasin," pungkasnya. (Tribunmedan.com/ Rechtin Hani Ritong)
Baca juga: Sosok Turah alias Daud, Pelaku yang Penggal Kepala Wanita di Klaten, Pernah Lakukan Pembunuhan 2009
Baca juga: Ibu Jual Anak Gadis ke Pria Hidung Belang, Sekali Kencan Rp 300 Ribu, Sebulan Hasilkan Rp 5 Juta
Baca juga: 4 Jenderal Bintang 3 Calon Pengganti Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Sosok Ini Kandidat Terkuat
Sudah tayang di Tribunnews.com: Gubernur Edy Rahmayadi Digugat Eks Kadis PUPR Sumut Buntut Pencopotan Jabatan: Dia Adik Kelas Saya
Kapal Tradisional Masih Jadi Pilihan Favorit ke Pulau Banyak Aceh Singkil, Catat Jadwal dan Tarifnya |
![]() |
---|
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Siapkan Aplikasi Indeks Kepuasan Dokter |
![]() |
---|
Dana PIP 2025 Sudah Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Lengkapnya |
![]() |
---|
PSTI Aceh Tamiang Berburu Talenta Muda ke Pelosok Kampung |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, 22 Juli 2025 Dijual Segini, Cek Segera! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.