Eks Kadis PUPR Sumut Gugat Gubernur Edy Rahmayadi, Buntut Pencopotan Jabatan

Keputusan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut, Bambang Pardede berbuntut panjang

Editor: Faisal Zamzami
tribunnews.com
Edy Rahmayadi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Bambang Pardede berbuntut panjang.

Sekadar informasi Bambang Pardede dicopot dari jabatan Kasis PUPR Sumut tepat pada hari Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau jalan rusak di Labuhan Batu Utara (Labura), Sumut, Rabu (17/5/2023).

Bambang Pardede yang tidak terima dicopot Edy Rahmayadi dari jabatannya berniat melakukan upaya hukum dengan menggugat Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK pembebastugasannya dari jabatan Kadis PUPR dan SK demosi dirinya dari Eselon II ke Eselon III.


Kuasa Hukum Bambang Pardede, Raden Nuh mengatakan gugatan dilayangkan karena Gubernur Edy Rahmayadi tidak merespons protes yang sudah dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu.

Di samping itu, kata Raden, Bambang Pardede juga telah menyampaikan temuan-temuan pelanggaran undang-undang oleh Gubernur Sumut terkait penerbitan keputusan gubernur yang mencopot Bambang Pardede dari jabatan Kadis PUPR Sumut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua KASN, Kepala BKN dan seterusnya.

"Dikarenakan hingga hari ini, Gubernur Sumatera Utara tidak menanggapi upaya keberatan yang diajukan Pak Bambang Pardede, maka beliau akan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang cacat hukum dan melanggar hukum tersebut," ungkap Raden dilansir dari tribun-medan.com, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: VIDEO Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Meminta Maaf atas Banyaknya Jalan yang Masih Rusak

Ia menuturkan, terkait Keputusan Gubernur Sumut (Gubsu) yang mencopot Bambang Pardede terdapat banyak pelanggaran hukum atau Undang-undang oleh Gubsu di antaranya keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak memiliki alasan yang sah.

“Mengenai pembebasan dari tugas jabatan Ir Bambang Pardede MEng, sebagaimana dalam Keputusan Gubsu sekurang-kurangnya telah terjadi pelanggaran hukum oleh Gubsu yaitu pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubsu dalam penerbitan Keputusan Gubernur tersebut,” ungkapnya.

Mengingat terjadi banyaknya pelanggaran hukum oleh Gubernur tersebut, Raden meminta Gubsu Edy Rahmayadi untuk segera memperbaiki kekeliruannya dengan membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Ditambah Raden, Gubernur Sumut tidak perlu merasa malu atau kehilangan muka dengan pembatalan keputusan tersebut.

Karena, kata Raden, hal itu merupakan solusi terbaik yang dapat ditempuh agar terhindar dari sanksi hukum atas pelanggaran undang-undang yang dilakukannya.

“Siapa pun yang membaca Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Pembebasan Ir Bambang Pardede MEng dari Tugas Jabatan Tinggi Pratama Kadis PUPR pasti menemukan cacat hukum dan banyak pelanggaran dalam keputusan tersebut,” katanya.

Menurut ketentuan undang-undang, pembebasan dari tugas jabatan seorang ASN (aparatur sipil negara) adalah merupakan penjatuhan sanksi atau hukuman disiplin berat yang dilakukan ASN yang bersangkutan.

Pembebasan dari tugas jabatan tersebut baru dapat dijatuhkan apabila ASN yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin berat atau kinerja yang bersangkutan terbukti jauh di bawah standar yang ditetapkan.

Itu pun terhadap ASN tersebut harus diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved