Berita Viral

Pelajar SMP di Aceh Utara Dirudapaksa Pria Kenalan, Teman Pelaku Bawa Mobil: Main Dibelakang

Selanjutnya terdakwa menelepon dan menjemput temannya H, supaya dia yang menyetir mobil tersebut ke arah Lhokseumawe.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Kompas
Ilustrasi rudapaksa dan penggerebakan dalam mobil 

Pelajar SMP di Aceh Utara Dirudapaksa Pria Kenalan, Teman Pelaku Bawa Mobil: Main Dibelakang

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Aceh Utara menjadi korban rudapaksa pria kenalan.

Pelajar SMP usia 12 tahun itu dirudapaksa oleh MH alias Wak Lok (23), warga Kecamatan Syamtalira Arun, Kabupaten Aceh Utara.

Pelaku nekat merudapaksa korban di dalam mobil yang sedang dikemudikan oleh temannya.

Sebelumnya, korban bersama dua orang temannya sempat jalan-jalan dengan pelaku yang mengendarai mobil.

Namun dua temannya itu terlebih dahulu diantarkan pulang, sedangkan korban malah diajak pelaku untuk jalan-jalan lagi.

Selanjutnya pelaku malah menjemput temannya untuk menyetir mobil tersebut.

Setelah itu pelaku pindah duduk ke kursi belakang mobil Toyota Rush dan memaksa korban untuk ikut.

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa (IST)

Baca juga: Pelajar SMK di Aceh Rudapaksa Siswi SMP, Berawal dari Chat Tak Senonoh Berujung Dibawa ke Gubuk

Korban menolak sebanyak lima kali, namun pelaku tetap memaksa dan mengangkat kobran untuk pindah ke kursi belakang.

Di situlah pelaku melancarkan aksinya dengan merudapaksa korban.

Kini pelaku telah ditahan setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 6/JN/2023/MS.Lsm, yang dibacakan pada Kamis (15/6/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Luthfi menyatakan terdakwa MH alias Wak Lok terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat .

“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap Terdakwa MH alias Wak Lok dengan ‘Uqubat Penjara selama 170 bulan,” bunyi putusan itu.

Kejadian ini berawal pada 10 Februari 2023. Saat itu korban dikenalkan pada terdakwa oleh dua temannya.

Lalu pada pukul 19.30 WIB mereka berempat jalan-jalan bersama dengan menggunakan mobil Toyota Rush warna putih yang dikendarai oleh terdakwa melaju ke arah kota Lhokseumawe.

Setelah berkeliling, terdakwa mengantarkan dua teman korban pulang sekitar pukul 00.00 WIB dini hari.

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa (hoy.com/Colombiareports.com)

Baca juga: Lagi Ganti Baju Sekolah, Abang Ipar di Aceh Singkil Rudapaksa Anak 12 Tahun: Kesakitan Saat Kencing

Lalu korban juga meminta untuk diantarkan pulang, tetapi oleh terdakwa tidak mengabulkan karena akan mengajak jalan-jalan lagi.

Selanjutnya terdakwa menelepon dan menjemput temannya H, supaya dia yang menyetir mobil tersebut ke arah Lhokseumawe.

Terdakwa dan korban kemudian pindah duduk di bangku kedua, lalu terdakwa minta korban juntuk pindah ke bangku ketiga (belakang).

Korban menolak namun terdakwa mengangkat badan korban hingga posisi duduknya pindah ke bangku deretan tiga.

Terdakwa langsung merebahkan badan korban ke kursi mobil, dan langsung merudapaksa korban.

Korban berani melawan terdakwa dan hanya diam saja karena terdakwa mencekik lehernya dan mengancam akan memukul bila memberitahukan kejadian ini pada orang lain.

Setelah Terdakwa merudapaksa korban, selanjutnya H membawa mobil hingga sampai di rumahnya dan kemudian turun.

Selanjutnya Terdakwa mengemudikan mobil dan menurunkan korban untuk menunggu sebentar karena terdakwa mau mengembalikan mobil yang dia rental.

Baca juga: Alasan Istri Diabetes, Pria di Tasikmalaya Rudapaksa Keponakan, Polisi: Dicekokin Obat Anti-Hamil

Setelah mengembalikan mobil, terdakwa datang dengan sepeda motor dan membawa korban kerumah temannya di Desa Panggoi, Lhokseumawe.

Jadi pada malam tersebut korban tidur di rumah teman terdakwa, dimana korban tidur dengan istri teman terdakwa tersebut.

Korban baru pulang ke rumah pada Sabtu, 11 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenderai sepeda motor milik Terdakwa.

Sesampai di rumah, korban sudah ditunggu oleh bibik dan orang tuanya,

Keluarga korban sangat marah dan menanyakan kemana saja pergi hingga tidak pulang-pulang semalaman.

Akhirnya korban menceritakan apa yang telah dilakukan terdakwa terhadap korban.

Berdasarkan surat Visum et Repertum, didapati selaput dara korban sudah tidak utuh.

 

KEJADIAN SERUPA - Pelajar SMK di Aceh Rudapaksa Siswi SMP, Berawal dari Chat Tak Senonoh Berujung Dibawa ke Gubuk

Seorang pelajar berusia 18 tahun nekat merudapaksa pelajar SMP yang masih berusia 15 tahun.

Pelaku diketahui berinsial WA (18), seorang siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Takengon, Aceh Tengah.

Sementara korban masih berusia 15 tahun, dan berstatus sebagai siswi di sebuah Sekolah Menangah Pertama (SMP) di Bener Meriah.

Diketahui antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih.

Keduanya berkenalan sejak 5 Desember 2022, dan kerap bertukar pesan melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut pengakuan korban, setiap hari ada bertukar kabar melalui WhatsApp.

Namun tidak selalu dalam chat dan sama-sama pernah bilang sayang.

Pelaku WA juga pernah meminta dikirimkan video korban tanpa busana.

Tapi korban tak pernah mengirimkan miliknya, namun malah mengirikam gambar tak senonoh milik orang lain.

Pelaku nekat merudapaksa korban di sebuah gubuk kebun pada malam hari setelah mereka jumpa.

Perbuatan bejat pelaku terungkap saat pelaku mengantarkan korban pulang ke rumah teman korban.

Ternyata disana sudah ada banyak warga yang menunggu, dan palaku langsung ditangkap.

Di hadapan warga pelaku mengakui sudah merudapaksa korban di sebuah gubuk.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor 4/JN/2023/MS.Str, yang dibacakan pada Rabu (7/6/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Kamil Amrulloh menyatakan terdakwa WA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat.

“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 165 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” bunyi putusan majelis hakim.

Kronologis Kejadian

Adapun kronologis kejadian berawal pada 6 Januari 2023 sekira pukul 18:20 WIB.

Pada saat itu terdakwa mengajak korban untuk bertemu di satu desa dalam Kecamatan Bandar, Bener Meriah, tepatnya di Meunasah Alfatah.

Korban kemudian bercerita kepada temannya bahwa terdakwa mengajak dirinya bertemu.

Teman korban kemudian menawarkan kepada korban untuk mengantarnya ke lokasi pertemuan.

Setelah itu mereka berangkat ke lokasi, dan sesampainya di sana korban langsung bertemu dengan terdakwa.

Sementara teman korban tidak ikut dan langsung pulang ke rumahnya.

Seusai bertemu, terdakwa mengajak korban untuk pergi dari Meunasah Alfatah dan menuju sebuah gubuk di Kecamatan Permata, Bener Meriah.

Terdakwa beralasan untuk mengambil baju disana.

Setibanya mereka di gubuk tersebut, korban lalu bertanya “mau ngapain kesini”.

Dijawab oleh tedakwa “sebentar saja”.

Kemudian terdakwa membuka pengunci gubuk tersebut, dan korban berjalan menajuh dari gubuk tersebut.

Akan tetapi terdakwa langsung memegang tangan kiri korban dan berkata “ayok kesana”.

Kemudian terdakwa membawa korban masuk ke dalam gubuk tersebut.

Lalu terdakwa meminta korban untuk duduk di sebelahnya.

Selanjutnya terdakwa langsung memegang kedua tangan serta memeluk tubuh dan mencium pipi korban sebanyak satu kali.

Korban bereaksi dan mengatakan “Jangan” kepada terdakwa.

Namun terdakwa tidak menghiraukan perkataan korban, dan ianya langsung melakukan rudapaksa.

Korban sempat melakukan perlawanan dan mengatakan ‘jangan, jangan, Tolong-Tolong’ beberapa kali.

Mendengar teriakan tersebut terdakwa kemudian menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya.

Setelah terdakwa merasa puas, terdakwa dan korban kemudian mengenakan baju masing-masing.

Sekira pukul 21.30 WIB korban kemudian meminta terdakwa untuk mengantarnya kembali ke rumah temannya di satu desa dalam Kecamatan Bandar, Bener Meriah.

Saat hendak sampai di rumah teman korban, terdakwa melihat sudah ramai warga.

Melihat hal tersebut, terdakwa kemudian memutar arah menjauh dari rumah teman korban itu.

Lalu hal itu dilihat oleh saksi LS dan UJ, dan langsung dihentikan.

Selanjutnya, terdakwa dan korban dibawa ke rumah teman korban.

Disana terdakwa dan korban di tanyai oleh pihak keluarga dan warga.

Lalu terdakwa mengakui perbuatannya bahwa ia telah merudapaksa terhadap korban.

Setelah itu terdakwa di amankan dan di bawa ke Polres Bener Meriah

Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka memar arah jam tiga dan sembilan akibat trauma benda tumpul pada alat vital korban. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved