Breaking News

Pemutihan Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal Menghitung Hari, Warga Bebas Bayar Denda Sebelum Deadline

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tinggal menghitung hari, warga bebas bayar denda sebelum deadline.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
ILUSTRASI - Pemutihan pajak kendaraan bermotor tinggal menghitung hari, warga bebas bayar denda sebelum deadline. 

SERAMBINEWS.COM - Pemutihan pajak kendaraan bermotor tinggal menghitung hari, warga bebas bayar denda sebelum deadline.

Diketahui setidaknya ada sembilan daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juni 2023 ini termasuk Aceh.

Para wajib pajak, diberikan kebebasan untuk tidak membayar denda selama tenggat waktu pemutihan belum ditutup.

Artinya, hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.

Selama pemutihan ini biasanya juga dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua pihak yang ingin memindahkan kepemilikan motornya.

 

 

Diolah dari Tribun Newsmaker, khusus untuk Provinsi Aceh pemutihan tinggal menghitung hari, artinya akan berakhir pada 30 Juni 2023 mendatang.

Hal itu sebagaimana surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tertanggal 18 April 2023.

Pemutihan pajak berlaku terhadap pembebasan denda PKB, biaya balik nama kedua, dan biaya pajak progresif.

Pajak yang habis selama lebih dari tiga tahun, hanya perlu membayar pokok pajak sebesar tiga tahun.

Baca juga: BERITA POPULER-Pemutihan Pajak Kendaraan, Polisi yang Istrinya Hina Anak Halilintar Diperiksa Propam

Baca juga: Viral Teuku Rassya Seloroh Bahasa Aceh saat ke Serambi Indonesia: Hana Peng, Hana Inong

Beberapa daerah lainnya selain Aceh yakni sebagai berikut:

Sumut

Sedikit lebih lama, pemutihan pajak di Sumatera Utara (Sumut) akan berakhir pada 30 September 2023.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023.

Adapun yang ditawarkan yakni denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif.

Kemudian bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun.

Baca juga: Penunggak Pajak Kendaraan Gembira, 9 Provinsi Ini Adakan Pemutihan Pajak, Denda Dihapus

Lampung

Provinsi Lampung melalui Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023 memberikan keringanan pajak hingga 30 September 2023.

Adapun keringanan diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun dan bernomor polisi provinsi setempat.

Kalau mati pajak selama selama 1-2 tahun tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Sementara penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Selain itu, pemerintah setempat juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat tidak melakukan ubah bentuk atau ganti mesin.

Baca juga: TERUNGKAP Ini Makna Terselubung dari Pakaian Khas Pengikut Al Zaytun saat Salat

Sumsel

Program pemutihan pajak di Provinsi Sumatera Selatan bakal berakhir pada 31 Desember 2023.

Pemutihan tersebut berupa PKB dan BBNKB II dengan bantuan bebas denda dan bunga pajak tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, hanya membayar satu tahun pokok tunggakan.

Selanjutnya, pemutihan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Kemudian pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.

Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.

Baca juga: Pelajar SMP di Aceh Utara Dirudapaksa Pria Kenalan, Teman Pelaku Bawa Mobil: Main Dibelakang

Serta pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Beberapa daerah lainnya seperti Jawa Tengan yang akan berakhir 22 Desember 2023, Kalimantan Barat berakhir 31 Juli 2023.

Selanjutnya Kalimantan Tengah berakhir pada 31 Agustus 2023 dan Sulawesi Tenggara pada 31 Juli 2023 yang secara detail dapat dilihat di sini.

Demikian jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk beberapa daerah yang tinggal menghitung hari, warga bebas bayar denda sebelum deadline. Manfaatkan!

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved