Berita Viral

Pelajar SMP di Aceh Utara Dirudapaksa Pria Kenalan, Teman Pelaku Bawa Mobil: Main Dibelakang

Selanjutnya terdakwa menelepon dan menjemput temannya H, supaya dia yang menyetir mobil tersebut ke arah Lhokseumawe.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Kompas
Ilustrasi rudapaksa dan penggerebakan dalam mobil 

Pelajar SMP di Aceh Utara Dirudapaksa Pria Kenalan, Teman Pelaku Bawa Mobil: Main Dibelakang

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Aceh Utara menjadi korban rudapaksa pria kenalan.

Pelajar SMP usia 12 tahun itu dirudapaksa oleh MH alias Wak Lok (23), warga Kecamatan Syamtalira Arun, Kabupaten Aceh Utara.

Pelaku nekat merudapaksa korban di dalam mobil yang sedang dikemudikan oleh temannya.

Sebelumnya, korban bersama dua orang temannya sempat jalan-jalan dengan pelaku yang mengendarai mobil.

Namun dua temannya itu terlebih dahulu diantarkan pulang, sedangkan korban malah diajak pelaku untuk jalan-jalan lagi.

Selanjutnya pelaku malah menjemput temannya untuk menyetir mobil tersebut.

Setelah itu pelaku pindah duduk ke kursi belakang mobil Toyota Rush dan memaksa korban untuk ikut.

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa (IST)

Baca juga: Pelajar SMK di Aceh Rudapaksa Siswi SMP, Berawal dari Chat Tak Senonoh Berujung Dibawa ke Gubuk

Korban menolak sebanyak lima kali, namun pelaku tetap memaksa dan mengangkat kobran untuk pindah ke kursi belakang.

Di situlah pelaku melancarkan aksinya dengan merudapaksa korban.

Kini pelaku telah ditahan setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 6/JN/2023/MS.Lsm, yang dibacakan pada Kamis (15/6/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Luthfi menyatakan terdakwa MH alias Wak Lok terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat .

“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap Terdakwa MH alias Wak Lok dengan ‘Uqubat Penjara selama 170 bulan,” bunyi putusan itu.

Kejadian ini berawal pada 10 Februari 2023. Saat itu korban dikenalkan pada terdakwa oleh dua temannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved