Maraknya Wisuda di Jenjang TK Hingga SMA, Kemendikbud Ristek Bakal Terbitkan Surat Edaran:Tak Wajib

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bakal menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan wisuda bagi anak

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
pexels
Ilustrasi 

Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto juga telah buka suara terkait polemik wisuda jenjang sekolah.

Menurut Anang, kegiatan wisuda dari jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA merupakan kegiatan yang opsional.

Pihaknya menjelaskan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa kegiatan bersama antara satuan pendidikan yang melibatkan orangtua harus didiskusikan dengan komite sekolah.

"Kemendikbud Ristek mengimbau agar pihak sekolah dapat berkomunikasi dan bekerja sama dengan komite sekolah dan persatuan orangtua murid dan guru (POMG)," kata Anang sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menentukan pilihan yang terbaik untuk setiap sekolah yang tentu tidak membebani pihak orangtua.

Baca juga: Detik-detik Joe Biden Tersandung hingga Jatuh di Acara Wisuda Akademi AU, Begini Kondisinya Sekarang

Tanggapan FSGI

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun ikut angkat bicara mengenai polemik tradisi wisuda di jenjang TK hingga SMA.

“Sebagian masyarakat menganggap wisuda adalah baik bagi motivasi anaknya,” tulis FSGI dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/6/2023).

Namun disampin itu, kata FSGI, tidak dapat dipungkiri juga bahwa wisuda dianggap sebagai beban biaya ekstra bagi sebagian orang tua.

FSGI pun mengimbau agar sekolah atau madrasah mempertimbangkan mengenai manfaat dan dampak pelaksanaan wisuda.

Bila seandainya tetap dilaksanakan, maka FSGI meminta agar dilaksanakan secara sederhana mulai dari prosesi, pakaian, hingga perlengkapan.

Selain itu, FSGI juga mendorong agar Kemendikbud Ristek mengeluarkan edaran bahwa wisuda bersifat tak wajib dan menyarankan agar Kemendikbud Ristek menambahkan regulasi pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved