Maraknya Wisuda di Jenjang TK Hingga SMA, Kemendikbud Ristek Bakal Terbitkan Surat Edaran:Tak Wajib

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bakal menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan wisuda bagi anak

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
pexels
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Topik wisuda pada anak-anak sekolah memang sedang hangat dan ramai dibicarakan warganet di media sosial.

Hal itu dikarenakan banyak sekolah di tingkat SMA, SMP, hingga SD dan TK yang menyelenggarakan wisuda di hari kelulusan.

Fenomena maraknya pelaksanaan wisuda di tingkat sekolah TK hingga SMA ini pun menimbulkan perdebatan di kalangan warganet.

Dari sejumlah argumen yang muncul diantaranya ada yang menilai, maraknya pelaksanaan wisuda kelulusan bagi murid TK, SD, SMP dan SMA membuat wisuda kehilangan maknanya.

Menurut warganet, prosesi wisuda selama ini menjadi istimewa, karena sebelumnya hanya dilakukan oleh mahasiswa yang lulus dari bangku kuliah.

Baca juga: Memberatkan Orangtua, Tinjau Ulang Wisuda Bagi Anak Sekolah, Ini Tanggapan Disdikbud Pidie Jaya

Selain itu, wisuda di jenjang TK hingga SMA juga dinilai pemborosan dan bisa membebani orangtua.

Alasan tersebut juga menimbulkan penolakan wisuda untuk anak-anak sekolah.

Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bakal menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan wisuda bagi anak sekolah.

Kapokja Regulasi, Tatalaksana dan Sumber Daya Manusia Kemendikbud Ristek Any Sayekti mengatakan, surat edaran itu akan mengatur pelaksanaan wisuda jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Mengamati fenomena semakin maraknya pelaksanaan wisuda pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA yang berimplikasi pada penambahan pembiayaan, Ditjen PAUD Dasmen berencana menerbitkan surat edaran," kata Any saat dihubungi Kamis (22/6/2023), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Any menjelaskan, edaran yang akan diterbitkan Kemendikbut Ristek berisi hal-hal yang intinya mengingatkan bahwa pelaksanaan wisuda tak menjadi sebuah kewajiban.

Baca juga: 56 Santri MUQ Nagan Raya Wisuda Tahfiz, Hafiz 30 Juz dan Juara MTQ Tunas Ramadhan Dapat Penghargaan

Apalagi sampai menimbulkan biaya yang dirasakan cukup berat oleh orangtua atau wali peserta didik.

Selain itu, ia menuturkan, pelaksanaan wisuda juga harus melalui persetujuan komite dan orang tua atau wali.
"Pelaksanaan wisuda seharusnya juga tak memiliki konsekuensi seandainya tak diikuti oleh peserta didik," ujarnya.

Any menambahkan, surat edaran tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Diusahakan segera," tandas Any.

Wisuda murid TK hingga SMA opsional

Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto juga telah buka suara terkait polemik wisuda jenjang sekolah.

Menurut Anang, kegiatan wisuda dari jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA merupakan kegiatan yang opsional.

Pihaknya menjelaskan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa kegiatan bersama antara satuan pendidikan yang melibatkan orangtua harus didiskusikan dengan komite sekolah.

"Kemendikbud Ristek mengimbau agar pihak sekolah dapat berkomunikasi dan bekerja sama dengan komite sekolah dan persatuan orangtua murid dan guru (POMG)," kata Anang sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menentukan pilihan yang terbaik untuk setiap sekolah yang tentu tidak membebani pihak orangtua.

Baca juga: Detik-detik Joe Biden Tersandung hingga Jatuh di Acara Wisuda Akademi AU, Begini Kondisinya Sekarang

Tanggapan FSGI

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun ikut angkat bicara mengenai polemik tradisi wisuda di jenjang TK hingga SMA.

“Sebagian masyarakat menganggap wisuda adalah baik bagi motivasi anaknya,” tulis FSGI dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/6/2023).

Namun disampin itu, kata FSGI, tidak dapat dipungkiri juga bahwa wisuda dianggap sebagai beban biaya ekstra bagi sebagian orang tua.

FSGI pun mengimbau agar sekolah atau madrasah mempertimbangkan mengenai manfaat dan dampak pelaksanaan wisuda.

Bila seandainya tetap dilaksanakan, maka FSGI meminta agar dilaksanakan secara sederhana mulai dari prosesi, pakaian, hingga perlengkapan.

Selain itu, FSGI juga mendorong agar Kemendikbud Ristek mengeluarkan edaran bahwa wisuda bersifat tak wajib dan menyarankan agar Kemendikbud Ristek menambahkan regulasi pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved