Breaking News

Mau Urus KTP Anak, Mama Muda Malah Diminta Layani Nafsu Oknum Pegawai Desa Sebagai Ganti Uang

R terang-terangan meminta SR berhubungan badan dengannya jika ingin dokumen yang diurus segera rampung.

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Dok Tribunnews.com dan Kompas.com
Ilustrasi oknum kepala dusun diduga merudapaksa seorang siswi SMK sampai lahirkan bayi. 

"Dia berdalih kalau Rp 1 juta tidak cukup dan langsung ngomong 'Itu semua bisa saya urus asal kamu mau berhubungan badan dengan saya'," kata SR menirukan ucapan R.

SR mengaku terkejut atas pernyataan pelaku yang mengajak untuk berhubungan badan.

Sebab, selama ini, korban terbilang jarang bertegur sapa dengan pelaku meski tinggal di RT yang sama.

Dia pun berharap dapat memperoleh keadilan dari aparat penegak hukum atas peristiwa yang dialaminya.

"Saya minta keadilan aja sih, soalnya sekarang saya sudah terjadi kan, dia mengancam anak saya, saya juga diancam dan mengancam juga dokumen yang saya ajukan, dia mengancam tidak akan menyelesaikan semuanya," kata dia.

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksono, membenarkan adanya pelimpahan kasus SR yang diminta berhubungan badan oleh petugas kantor desa saat akan membuat akta kelahiran, KK, dan KTP.

"Kini itu masih dalam penyelidikan," ujar Oliestha, saat dikonfirmasi Tribun jabar, melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2023).

Oliestha belum bisa menjelaskan secara rinci kasus tersebut.

"Kini masih dalam tahap mengundang saksi-saksi," kata Oliestha.

Ia mengaku akan kembali menginformasikan jika sudah ada perkembangan dalam kasus pungli hingga ajakan berhubungan badan ini.

"Nanti apabila ada perkembangan, saya kabari kembali," ucapnya.

Urus Dokumen Gratis

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan pengurusan dokumen kependudukan gratis tidak dipungut biaya apa pun.

"Sudah selalu kami sampaikan bahwa mengurus dokumen kependudukan itu gratis, tidak ada biaya, tidak ada pungutan," ucap Teguh, Kamis (22/6/2023)

Soal pelayanan adminduk di desa, menurut Teguh, prinsipnya pelayanan itu dilakukan oleh Dinas Dukcapil.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved