Panji Gumilang Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang kini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama, Jumat (23/6/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Pemimpin Pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023). 

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu juga dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata ketua umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat, dikutip dari youTube Kompas TV. 

"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa, media sosial yang menurut analisa kami itu sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," lanjutnya. 

Selain itu, menurut FAPP, Panji Gumilang juga dinilai melanggar nilai-nilai Pancasila. 

"Mengarah pada pelanggaran nilai-nilai dari pancasila selain kemudian penistaan agama," ujar Ihsan. 

Polemik dugaan penyimpangan ajaran di Ponpes Al-Zaytun dinilai sudah meresahkan dan berpotensi memecah belah bangsa. 

"Kami tidak mau ini terus-terusan ini menjadi polemik di media sosial."

"Dan kondisi sekarang sudah mulai meresahkan masyarakat, banyak demo yang muncul, banyak perdebatan, ini berpotensi memecahbelah bangsa," kata Ihsan. 

"Jangan sampai kita menunggu korban muncul," lanjutnya. 

FAPP meminta aparat penegak hukum dapat mengakhiri polemik Al-Zaytun yang tengah bergulir di masyarakat ini. 

Baca juga: VIDEO Tiba di Gedung Sate, Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji gumilang Menyapa dengan Bahasa Ibrani

Panji Gumilang Hadiri Panggilan MUI 

Sementara itu, Panji Gumilang baru saja memenuhi panggilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Tim investigasi hanya bertemu satu jam dengan Panji Gumilang di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).

Pertemuan itu hanya menghasilkan kesepakatan baru antara Tim Investigasi dengan Panji Gumilang.

Ketua Tim Investigasi, KH Badruzzaman, mengatakan, kesepakatan baru itu berupa permintaan waktu dari Panji Gumilang untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan. 

"Tadinya kami ingin mengklarifikasi apa yang beredar di masyarakat dan di media." 

"Tapi tampaknya beliau itu minta waktu kepada kami untuk mempersiapkan jawaban yang akan kami pertanyakan, beliau meminta apa yang diklarifikasi kepada beliau," ujar KH Badruzzaman, Jumat (23/6/2023).

Menurutnya, tidak ada tenggat waktu yang pasti kapan Panji Gumilang akan memberikan jawaban kepada tim investigasi.

"Tadi itu tidak memberikan jangka waktu. Ada hasilnya, beliau datang hari ini tapi minta waktu untuk mempersiapkan jawaban," katanya.

Tim investigasi, kata dia, tidak dapat memaksa Panji Gumilang untuk menjawab semua pertanyaan yang disampaikan saat pertemuan.

"Kita kan klarifikasi, tidak bisa memaksa, beliau tidak mau, ya bagaimana," ucapnya.

Anggota tim investigasi, Rafani Achyar, mengatakan, total ada lima poin pertanyaan yang diajukan ke Panji Gumilang.

"Pertanyaan memang sensitif, tapi tidak keluar dari isu yang berkembang. Jumlah pertanyaan yang disampaikan itu ada lima, tapi saya tidak bisa menyampaikan isinya," ujar Rafani.

Rafani belum dapat memastikan apakah Panji Gumilang akan datang kembali ke Gedung Sate untuk memberikan jawabannya atau hanya melalui surat.

"Kalau beliau akan kembali lagi, kami akan terima, tapi kalau hanya mengirim jawaban juga akan diterima. Yang terpenting jawabannya," katanya. 

Baca juga: VIDEO Panji Gumilang Turun Langsung Hadapi Pendemo Ponpes Al-Zaytun

Kemenag: Izin Pesantren Al Zaytun Bisa Dibekukan Jika Melakukan Pelanggaran Berat

 

Kementerian Agama lewat juru bicara Anna Hasbie menjelaskan soal izin pesantren Al Zaitun yang saat ini menjadi perbincangan di media massa.

Anna Hasbie menjelaskan Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Praktik yang selama ini berkembang, dikatakan Anna, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.


"Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar," kata Anna Hasbie dalam keterangannya dikutip Jumat (23/6/2023).

Sebagai pihak yang menerbitkan, dikatakan Anna, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Baca juga: Bupati Indramayu Ungkap Syarat Agar Segel Galangan Kapal Ponpes Al-Zaytun Bisa Dibuka

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegasnya.

Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.

Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” katanya.

Baca juga: Kapolda Aceh ke Rumoh Geudong Tinjau Lokasi Kunker Presiden Jokowi

Baca juga: Didemosi Terlibat Pemerasan, Rizal Irawan Malah Naik Pangkat Jadi Brigjen, Polri: Hukuman Berakhir

Baca juga: 2 Polisi di Ambon Perkosa dan Aniaya Wanita, Bripka SN dan Briptu RS Ditangkap, Mabes Polri: Pecat

Sudah tayang di Tribunnews.com: Panji Gumilang Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penistaan Agama

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved