Berita Aceh Utara
Seleksi Calon KIP Aceh Utara Sarat Kecurangan, NasDem: Fit And Propert Test Selesai Subuh
“Hal ini dibuktikan dengan beredarnya lembaran soal dan jawaban Pansel yang informasinya dibagikan ke peserta yang memang telah diperiotaskan sejak...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Hal ini dibuktikan dengan beredarnya lembaran soal dan jawaban Pansel yang informasinya dibagikan ke peserta yang memang telah diperiotaskan sejak awal,” kata Zubir yang juga Anggota DPRK Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NaDem Aceh Utara mempersoalkan Seleksi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Periode 2023-2028 tingkat panitia seleksi (pansel) dan tingkat Komisi I DPRK Aceh Utara.
Karena tahapan seleksi tersebut terindikasi ada kecurangan.
Untuk diketahui, Komisi I DPRK Aceh Utara sudah mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2023-2028 dalam rapat pleno pada 21 Juni 2023.
Masing-masing yang lulus, Zulfikar, Muhammad Usman, Hidayatul Akbar, Fauzan Novi, Muhammad Al Khalidi.
Sedangkan yang lulus cadangan Abdullah, Abdullah, Munzir, Fahruddin Dan Muhammad Nasrullah.
Pengumuman ditandangani Komisi I terdiri Ketua H Anwar Sanusi, Wakil Ketua Teuku Otman, Sekretaris Anzir SH.
Sedangkan anggota Tgk Nazaruddin SSosI MAg, H Anwar Risyen, Nazir Abubakar AR dan Mukhtar SPd.
“Terima kasih kepada Panitia Seleksi dan Komisi I DPRK Aceh Utara yang telah menyelesaikan tahapan seleksi Komisioner KIP Aceh Utara, juga mengucapkan selamat kepada yang dinyatakat lulus,” tulis Ketua DPD NasDem Aceh Utara, Zubir HT dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Jumat (23/6/2023).
Namun, kata Zubir, sebagai lembaga politik, pihaknya juga harus menerima masukan dan aspirasi masyarakat, termasuk laporan para peserta yang mengungkapkan tahapan rekruitmen yang dinilai terindikasi sarat kecurangan.
“Hal ini dibuktikan dengan beredarnya lembaran soal dan jawaban Pansel yang informasinya dibagikan ke peserta yang memang telah diperiotaskan sejak awal,” kata Zubir yang juga Anggota DPRK Aceh Utara.
Hal lain yang menjadi tanda tanya adalah pelaksanaan Fit and Proper Test yang dilakukan Komisi I, menyita waktu hampir 1.5 jam per peserta dan dilaksanakan layaknya sidang senat atau sedang uji disertasi.
Baca juga: Demokrat Tegaskan Satu Nama Cawapres di Kantong Anies Bukan Gimmick, NasDem Mengaku Tetap Konsisten
Zubir juga mempertanyakan, bagaimana standar sistem penilaian yang dipakai.
“Saya sebenarnya juga heran, saat dilaksanakan Uji Fit And Proper Test oleh Komisi I, waktunya sampai 1.5 jam per peserta,” katanya.
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.