Breaking News

Polisi Tangkap 18 Anggota Gengster di Cilacap, Akui Sudah Bunuh Pemuda dan Buang Jasadnya

Total ada 18 orang anggota gangster yang kini telah ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan warga Tegalreja, Cilacap.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Polisi menggiring 18 tersangka kasus pembunuhan di Tritih Kulon, Kabupaten Cilacap, Sabtu (24/6/2023) malam. Para tersangka diketahui merupakan anggota gengster. 

SERAMBINEWS.COM - Belasan anggota gangster diamankan Satreskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah.

Total ada 18 orang anggota gangster yang kini telah ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan warga Tegalreja, Cilacap.

Mereka semua ditangkap kemarin, Sabtu (24/6/2023) malam.

Belasan orang tersebut merupakan sekumpulan orang yang telah membunuh orang pada Sabtu dini hari di Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam konferensi pers singkatnya mengatakan, bahwa seusai menerima laporan soal penemuan mayat pria tanpa identitas di areal perkebunan di Tritih Kulon pihaknya langsung menuju TKP.

Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penyidikan.

 

"Satreskrim Polresta Cilacap bersama tim Inafis mengecek langsung lapangan, kemudian kita kembangkan,"

"Ada beberapa pelaku yang mengaku geng, yang sudah kita amankan semua ada 18 orang," kata Fannky Minggu (25/6/2023).

Baca juga: Bacok Polisi, 3 Remaja Geng Motor Jadi Tersangka, Sempat Live Instagram hingga Ngaku Cari Hiburan

Dari 18 tersangka yang sudah diamankan beberapa mengakui bahwa sudah melukai korban dan juga membuang mayat di areal perkebunan Tritih Kulon.

Saat penangkapan di rumah masing-masing tersangka, polisi juga menyita sejumlah benda tajam.

Fannky menegaskan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman kasus tersebut lebih lanjut.

Karena dimungkinkan masih fakta-fakta lainnya yang belum terungkap.

"Ini barang buktinya yang sudah kita sita dari rumah masing-masing. Kemudian kita lakukan penyidikan lebih lanjut dan akan kita kembangkan," ujar Fannky sembari menunjukkan barang bukti.

Fannky melanjutkan, dari 18 tersangka yang sudah diamankan polisi, nantinya mereka akan dipisah-pisahkan berdasarkan perannya masing-masing saat berulah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved