Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau eksepsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.
Baca juga: 533 Bacaleg di Lhokseumawe Belum Memenuhi Syarat, 6 Lainnya Tidak Mememuhi Syarat
Baca juga: Sosok Rudy, Ayah yang Tega Bunuh 4 Bayi Hasil Inses dengan Anak Perempuan, Dukun yang Punya 3 Istri
Baca juga: VIDEO - Warga Ikut Jalan Santai, Senam, dan Teut Beude Trieng Bersama Polres Bireuen
Sudah tayang di Kompas.tv: Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
| Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Daftar Rincian Gaji Hakim Sesuai Golongan dan Tunjangan |
|
|---|
| Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SPBUBumdesma |
|
|---|
| Pemko Sabang dan KPK RI Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi Lewat Rapat Koordinasi dan Evaluasi MCSP |
|
|---|
| VIDEO - Cerita Purbaya Nyaris Dihukum Push Up oleh Presiden Prabowo Usai Telat ke Kejagung |
|
|---|
| Berdiri Depan Tumpukan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun, Prabowo: Harta Haram Tak Akan Bawa Kebaikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.