Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau eksepsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.
Baca juga: 533 Bacaleg di Lhokseumawe Belum Memenuhi Syarat, 6 Lainnya Tidak Mememuhi Syarat
Baca juga: Sosok Rudy, Ayah yang Tega Bunuh 4 Bayi Hasil Inses dengan Anak Perempuan, Dukun yang Punya 3 Istri
Baca juga: VIDEO - Warga Ikut Jalan Santai, Senam, dan Teut Beude Trieng Bersama Polres Bireuen
Sudah tayang di Kompas.tv: Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
VIDEO - Anies Baswedan Kunjungi Rutan Cipinang Usai Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Arti Abolisi yang diberikan Prabowo Kepada Tom Lembong, Ini Bedanya dengan Amnesti Untuk Hasto |
![]() |
---|
KPK Tahan Yenni Andayani, Eks Direksi Pertamina yang Pernah Daftar jadi Jurnalis |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Eks Camat Peusangan, JPU Kejari Bireuen Hadirkan 10 Keuchik |
![]() |
---|
KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi LNG, Ini Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.