Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau eksepsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. Tetapkan pembantaran, Majelis hakim mengizinkan Lukas Enembe dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto selama 2 minggu. 

Dalam perkara ini, Gubernur Papua nonaktif itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Lukas Enembe Ngaku Sakit, Sidang Perdana Ditunda Pekan Depan

Dapat Pembantaran, Hakim Izinkan Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto 2 Minggu

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan pembantaran terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama dua pekan, terhitung 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Hakim mengizinkan agar Lukas Enembe dapat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Pembantaran, kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dilakukan dengan melihat kesehatan Lukas Enembe. 


"Mengabulkan permohonan dari terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa. Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 9 Juli 2023," kata Hakim Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).


Dengan telah ditetapkan pembantaran oleh majelis hakim ini, maka persidangan Lukas Enembe selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan kembali digelar pada 10 Juli 2023.

Selama nantinya di RSPAD Gatot Soebroto, majelis hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya selalu melaporkan perkembangan kondisi kesehatan Lukas kepada majelis.

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. 

Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45 miliar. 

 
Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu. 

Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved