Berita Pidie
Pelanggaran HAM Rumoh Geudong Didata Kembali, Begini Penjelasan Mahfud MD Saat di Pidie
saat ini pendataan korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong sebagai tahap pertama yang telah didata Komnas HAM hingga Desember 2023.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
saat ini pendataan korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong sebagai tahap pertama yang telah didata Komnas HAM hingga Desember 2023.
Laporan Muhammad Nazar I Pidoe
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong yang terjadi saat Aceh ditetapkan sebagai DOM, yang korbannya masih tercecer akan didata kembali oleh negara.
Saat ini, negara hanya memprioritaskan terhadap jumlah korban Rumoh Geudong yang datanya telah dilaporkan Komnas HAM, sekaligus data itu telah diumumkan Komnas HAM pada tahun 2018.
" Nanti akan didata kembali korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong. Negara tentunya akan menyelesaikan nantinya terhadap korban pelanggaran HAM berat, yang belum didata," kata Menko Polhukam, Mahfud MD, kepada awak media saat berkunjung ke Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Rumoh Geudong: Memori Kolektif Aceh dan Janji Para Presiden – Bagian II
Menurutnya, saat ini pendataan korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong sebagai tahap pertama yang telah didata Komnas HAM hingga Desember 2023.
Korban pelanggaran HAM berat yang telah dilaporkan Komnas HAM akan direhabilitasi, dengan dilakukan pemenuhan dan pemulihan terhadap hak-hak korban sebagai korban pelanggaran HAM berat.
Dikatakan, jumlah korban pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong yang direhabilitasi itu berdasarkan data diserahkan Komnas HAM.
Data yang diserahkan itu yang kemudian divalidasi oleh tim.
" Itu saja dulu jumlah korban yang direhabilitasi negara, korban yang lain nanti saja didata ulang," kata Mahfud MD, didampingi Pejabat (Pj) Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, yang ikut hadir berkunjung ke Rumoh Geudong.
Baca juga: Sesmenko: Tangga Beton di Rumoh Geudong tak Dihilangkan, Sumur Hanya Ditutup Sementara
Ia menjelaskan, tragedi Rumoh Geudong yang terjadi pada tahun1889, yang telah berusia 34 tahun peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi.
Namun, saat itu belum lahirnya Undang-Undang HAM.
Menurutnya, Undang-Undang HAM baru lahir pada tahun 1999. Sementara peradilan HAM baru lahir pada tahun 2000.
Sehingga korban pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong yang direhabilitasi negara harus ditetapkan Komnas HAM.
Dan, Komnas HAM baru memutuskan bahwa di Rumoh Geudong terjadi pelanggaran HAM berat pada tahun 1989.
Rumoh Geudong
Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud
Tragedi Rumoh Geudong
Jokowi ke Aceh
pelanggaran HAM berat
RSU Sigli Plot Dana Rp 2,3 M Siapkan Ruang ICCU Jantung, 2026 Sudah Bisa Layani Pasien Pasang Ring |
![]() |
---|
Haul ke-9 Sirul Mubtadin, Ribuan Jamaah Gelar Zikir Hingga Berdoa untuk Aceh Tetap Damai |
![]() |
---|
Meski Panas Terik, Ribuan Jamaah Antusias Hadiri Haul Akbar Sirul Mubtadin di Pidie |
![]() |
---|
Buntut Kasus Pengadaan Laptop Cromebook, Sebanyak 84 Kepala Sekolah di Pidie Diperiksa Jaksa |
![]() |
---|
Harga Beras Masih Mahal, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Digelar di Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.