Berita Pidie

Pelanggaran HAM Rumoh Geudong Didata Kembali, Begini Penjelasan Mahfud MD Saat di Pidie

saat ini pendataan korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong sebagai tahap pertama yang telah didata Komnas HAM hingga Desember 2023. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Menko Polhukam, Mahfud MD, meninjau stand kompleks Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Senin (26/6/2023). SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR 

Artinya penetapan Komnas HAM sepuluh tahun setelah iklim reformasi terjadi di Indonesia. 

Kata Mahfud MD, berdasarkan undang-undang, bahwa negara tidak bisa menyatakan pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, jika Komnas HAM tidak menetapkan sebagai pelanggaran HAM berat terhadap korban. 

" Jadi baru ditetapkan Komnas HAM pelanggaran HAM berat pada tahun 2018, yang saya nilai penetapan itu sudah sangat cepat.

Jika adanya yang belum mengetahui kok prosesnya begitu cepat, ya karena penetapannya baru dilakukan tahun 2018," tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini negara memproses non yudisial terhadap pemulihan hak-hak korban yang mengalami pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong.

Sementara proses penyelesaian yudisial dilakukan di pengadilan. 

Disinggung relevan ketika data yudisial digantikan penyelesaian dengan non yudisial. Jawab Mahfud MD, data non yudisial tidak bisa menggantikan yudisial.

Dengan demikian, proses penyelesaian terhadap korban pelanggaran HAM berat tidak terganggu.

" Masalah yudisial menjadi wewenang Komnas HAM dengan Jaksa Agung bersama DPR nantinya. Memang peristiwa DOM terjadi tahun 1989 hingga 1998. 

Komnas HAM baru menetapkan tahun 2018. Di mana penanganan pelanggaran HAM berat, yang waktu itu yang mengurus pemerintah daerah," pungkasnya. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved