Berita Banda Aceh

Polisi Tangkap 2 Pria, Kirim 24,6 Kg Ganja Melalui Ekspedisi, Ternyata Jaringan Aceh-Banten-Jakarta

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran tindak pidana peredaran, pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran tindak pidana peredaran, pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui pengiriman ekspedisi. 

Sedangkan 1 pengiriman paket lagi yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi di Batoh dengan tujuan pulau Jawa.

“Untuk barang ini mereka dapat dari SP yang juga berasal Lamteuba dan menjadi DPO,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga: Apakah Boleh Kurban dengan Kerbau? Begini Penjelasan Hukum Kurban dengan Kerbau Menurut Ulama

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved