Breaking News

Berita Banda Aceh

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Banda Aceh

Ia mengatakan, tilang manual diutamakan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Foto: Polri
Ilustrasi tilang manual 

Ia mengatakan, tilang manual diutamakan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh melalui Satlantas kembali menerapkan tilang manual di wilayah hukum Polresta sejak pertengan Juni 2023 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Lantas, Kompol Sukirno mengatakan, penerapan tilang manual itu dilakuakn sesuai dengan surat telegram nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023.

Ia mengatakan, tilang manual diutamakan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata. 

Seperti tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memakai plat, tidak pasang kaca spion, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan overload.

Meski tilang manual kembali berlaku kata Sukirno, untuk sementara pihaknya tidak melaksanakan razia. 

Karena hal itu pula ia mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama  mematuhi peraturan lalulintas di jalan raya.

" Tujuannya adalah untuk keamanan dan ketertiban berkendaraan di jalan raya dan jangan lupa membawa  STNK dan SIM sebelum berangkat ke tujuan," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved