Berita Banda Aceh
Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Banda Aceh
Ia mengatakan, tilang manual diutamakan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Ia mengatakan, tilang manual diutamakan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh melalui Satlantas kembali menerapkan tilang manual di wilayah hukum Polresta sejak pertengan Juni 2023 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Lantas, Kompol Sukirno mengatakan, penerapan tilang manual itu dilakuakn sesuai dengan surat telegram nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023.
Ia mengatakan, tilang manual diutamakan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.
Seperti tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memakai plat, tidak pasang kaca spion, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan overload.
Meski tilang manual kembali berlaku kata Sukirno, untuk sementara pihaknya tidak melaksanakan razia.
Karena hal itu pula ia mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan lalulintas di jalan raya.
" Tujuannya adalah untuk keamanan dan ketertiban berkendaraan di jalan raya dan jangan lupa membawa STNK dan SIM sebelum berangkat ke tujuan," pungkasnya.(*)
Tidak Ada Instruksi Kibarkan Bintang Bulan Pada Peringatan 20 Tahun Damai Aceh |
![]() |
---|
Anggaran Belanja Pemerintah Kota Banda Aceh Bertambah Rp 19 M |
![]() |
---|
Korupsi Pajak Daerah, Pejabat Aceh Barat Cut Nurmaliah Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Politisi Perempuan PKS Harap Peringatan Damai Aceh Jadi Evaluasi Kerja Nyata Mengisi Perdamaian |
![]() |
---|
Dana Parpol di Aceh Bertambah, MaTA Harap BPK Audit Rutin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.