Berita Banda Aceh

DPD KAI Aceh Resmi Dilantik, Komit Advokasi Masyarakat Lemah

“Setelah diangkat dan disumpah, yang bersangkutan berhak untuk melaksanakan tugas profesi advokat,” ujarnya.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO 
PELANTIKAN DPD KAI – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Aceh periode 2025–2030 bersama 19 advokat angkatan ke-XV resmi dilantik, Kamis (6/11/2025). 

“Setelah diangkat dan disumpah, yang bersangkutan berhak untuk melaksanakan tugas profesi advokat,” ujarnya.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Aceh periode 2025–2030 bersama 19 advokat angkatan ke-XV resmi dilantik, Kamis (6/11/2025). Pelantikan berlangsung di Landmark BSI Aceh.

Pelantikan ini menjadi momentum penguatan peran advokat dalam menegakkan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat lemah di Aceh.

Ketua DPD KAI Aceh, Hendri Saputra, mengatakan pelantikan tersebut menandai komitmen baru para advokat untuk menjalankan profesinya dengan tanggung jawab sosial.

“Setelah diangkat dan disumpah, yang bersangkutan berhak untuk melaksanakan tugas profesi advokat,” ujarnya.

Baca juga: Dari Montasik hingga Lhoong, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Besar 7 November 2025

Hendri menegaskan bahwa KAI Aceh akan memfokuskan program kerja pada advokasi masyarakat lemah dan termarginalkan. Ia menilai advokat tidak hanya berperan di ruang sidang, tetapi juga harus hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Di bawah kepemimpinan saya, kita konsen dalam hal advokasi masyarakat yang lemah dan termarginalkan. Kehadiran advokat memang untuk ke situ. Siapapun nanti yang berhadapan dengan masyarakat kurang mampu wajib membantu mereka, apalagi di Aceh,” ucapnya.

Selain itu, Hendri menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga agar program bantuan hukum berjalan efektif. Karena KAI tidak bisa berdiri sendiri tanpa doa dan dukungan pihak lain, baik pemerintah daerah maupun legislatif.

“Kita harus bermitra untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin agar terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, yang mewakili Wakil Gubernur Aceh dalam kegiatan tersebut, mengingatkan pentingnya profesionalisme advokat di tengah perubahan zaman.

“Kita memahami bahwa dinamika hukum di era digital dan globalisasi menuntut profesionalisme, integritas, serta kemampuan adaptasi yang tinggi,” ujarnya.

Junaidi juga menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk bersinergi dengan KAI dalam membangun sistem hukum yang transparan dan humanis.

“Pemerintah Aceh menaruh harapan besar kepada DPD KAI Aceh agar dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas,” katanya.

Ia menambahkan, KAI diharapkan aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Pelantikan advokat dilakukan oleh Wakil Ketua Umum DPP KAI, Bahari Gultom, setelah pembacaan pengangkatan calon advokat oleh Wasekjen DPP KAI, Ibrani Dt. Rajo Tianso. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan DPRA, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah, serta sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Aceh.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved