Berita Banda Aceh

Kick-Off Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu Sejalan dengan Semangat MoU Helsinki

Ketua YARA, Safaruddin, mengapresiasi langkah Pemerintah dalam upaya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
SAFARUDDIN SH, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) 

SERAMBINEWS.COM - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengapresiasi langkah Pemerintah dalam upaya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

Dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM)

Tiganya ada di Aceh, yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999 dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Beberapa rekomendasi dari PPHAM tersebut menurut Safar, sejalan dengan semangat MoU Helsinki.

Dimana, kata Safar, dalam rekomendasi PPHAM menekankan tentang pemulihan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM.

Kemudian memulihkan hak korban dalam dua kategori yakni, hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara.

Baca juga: VIDEO Wawancara Lengkap Dengan Jokowi di Rumoh Geudong

3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.

3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak.

Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:

a). Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.

b). Semua tahanan politik yang telah memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

c). Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

Baca juga: Kisah M Jamil yang Selamat dalam Insiden Cot Jeumpa yang Menghebohkan Dunia

3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam melaksanakan upaya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM, ini merupakan langkah yang sangat maju dari Negara terhadap penghormatan terhadap penegakan HAM di Indonesia.

Langkah Pemerintah ini menurut kami sejalan dengan semangat MoU Helsinki yang dalam beberapa poin belum di jalankan seperti dalam poin 3.2.4, poin 3.2.5 dan 3.2.6," terang Safar.

Safar menyarankan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA agar peluang ini digunakan untuk melakukan pendataan terhadap seluruh korban konflik di Aceh, baik itu korban jiwa maupun harta benda.

Karena dalam rekomendasi PPHAM tersebut terbuka peluang mengakomodir hal ini seperti memberikan penyelesaian non-yudisial bagi korban-korban pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu.

Baca juga: Kisah Horor Rumoh Geudong, Penuh Jeritan & Lepotan Darah Manusia Tempat Bersejarah Sejak era Belanda

Di antaranya terdiri atas pemulihan nama baik, pendampingan ekonomi, perbaikan dan pengadaan rumah, serta pemulihan hak warga eksil.

"Kami menyarankan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA agar bisa melakukan pendataan kembali terhadap korban konflik di Aceh baik itu yang korban jiwa maupun harta benda.

Dalam MoU Helsinki itu seharusnya diselesaikan oleh Komisi Bersama Penyelesaian Klaim yang sampai saat ini tidak di bentuk Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Dengan adanya upaya penyelesaian non yudisial ini, kami rasa sudah mengakomodir beberapa butir MoU Helsinki," kata Safar.

Baca juga: Sejarah Rumoh Geudong, Cerita TNI Ada Penampakan Harimau, Begitu Ditembak Kena Rekannya

Sebagai upaya untuk mendukung langkah Pemerintah ini, YARA akan mendirikan Posko pendataan Korban Konflik, baik itu korban jiwa maupun korban harta benda.

Data tersebut nanti akan di serahkan kepada Pemerintah Aceh sebagai bahan tambahan bagi Pemerintah agar jika ada yang belum terdata untuk di data kembali.

Sehingga nantinya, dengan pendataan yang akurat seluruh korban konflik di Aceh dapat terpenuhi hak- haknya.

"Kami akan mendirikan posko pendataan korban Konflik, baik itu korban jiwa ataupun harta benda, posko ini untuk membantu Pemerintah dalam pendataan seluruh korban konflik di Aceh, datanya akan kami serahkan ke Pemerintah Aceh nantinya." tutup Safar.(*)

Baca juga: Delapan Perwakilan Korban Konflik Aceh Terima Bantuan dari Presiden RI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved