Berita Viral

Bisikan Guru Spiritual Jadi Alasan Ayah Inses dengan Anak, Lahirkan 7 Bayi dan Dibunuh: Agar Kaya

"Bisikan itu supaya melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri dan apabila anak itu lahir supaya dibunuh dan dikubur."

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
FADLAN MUKHTAR ZAIN
Rudianto (57) tersangka pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anaknya saat pers rilis di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023). 

Bisikan Guru Spiritual Jadi Alasan Ayah Inses dengan Anak, Lahirkan 7 Bayi dan Dibunuh: Agar Kaya

SERAMBINEWS.COM, PURWOKERTO – Terungkap alasan seorang ayah melakukan hubungan inses (hubungan sedarah) dengan anaknya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Bisikan seorang guru spiritual-lah yang menjadi alasan ayah bernama Rudianto melakukan hubungan inses dengan anaknya, ER.

Hubungan inses tersebut dilakukan berulangkali hingga ER melahirkan, dan Rudianto membunuh 7 bayi.

Sang guru pernah mengatakan kepada Rudianto kalau dia ingin cepat kaya maka lakukanlah hubungan dengan anak perempuannya, lalu setelah itu bunuh bayi yang dilahirkan.

Hubungan itu, kata sang guru, harus dilakukan hingga sang anak melahirkan tujuh bayi.

Dilansir dari Tribunnews.com,  pihak kepolisian mengungkap alasan Rudianto membunuh tujuh bayi hasil inses dengan anak kandungnya, ER.

Polisi mengatakan, hal tersebut lantaran tersangka Rudianto mengaku ada bisikan dari guru spiritualnya.

Di mana, pada 2011 lalu, Rudianto bertemu dengan seorang paranormal atau yang dia sebut sebagai guru spiritualnya.

Tampang Rudianto alias R (pakai penutup kepala) saat digelandang ke Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Senin (26/6/2023). Rudi melakukan inses dengan anak kandungnya. 7 bayi hasil hubungan terlarang ia bunuh.
Tampang Rudianto alias R (pakai penutup kepala) saat digelandang ke Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Senin (26/6/2023). Rudi melakukan inses dengan anak kandungnya. 7 bayi hasil hubungan terlarang ia bunuh. (TribunJateng.com/ FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Dalam pertemuan itu, Rudianto diberi saran apabila ingin kaya, maka ia harus melakukan hubungan sedarah dengan anak kandung sendiri.

"Bisikan itu supaya melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri dan apabila anak itu lahir supaya dibunuh dan dikubur."

"Harus 7 (tujuh) kali berturut-turut. Tapi hal ini akan dikaji lagi apakah karangan atau apa," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).

Terjadi Sejak 2013 Lalu

Kombes Pol Edy mengatakan, kejadian inses tersebut sudah terjadi sejak 2013 lalu, ketika sang anak, ER berumur 13 tahun.

Kemudian, berdasarkan pengakuan ER, bayi-bayi itu dikubur hidup-hidup oleh Rudianto.

"Berdasarkan pengakuan E, bayi itu dikubur hidup-hidup," ujar Edy.

Namun, berbeda dengan pengakuan Rudianto.

Tim Inafis saat masih mencari keberadaan 3 kerangka bayi hasil inses ayah dan anak
Tim Inafis saat masih mencari keberadaan 3 kerangka bayi lain yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, dengan mengerahkan anjing pelacak, Senin (26/6/2023).

Ia mengatakan, bayi-bai itu dibekap terlebih dahulu, kemudian baru dikuburkan.

"Sementara pengakuan tersangka Rudianto, bayi-bayi itu dibekap dulu kemudian baru dikubur tapi hal itu nanti akan kita didalami lebih lanjut," katanya. 

Anak Pertama Hasil Inses Diadopsi Warga Semarang

Warga sekitar di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, mengungkap anak pertama dari hasil inses itu tidak dibunuh seperti tujuh bayi lainnya.

Diketahui, total bayi yang dilahirkan oleh ER berjumlah delapan.

Namun, anak pertama hasil inses Rudi dan ER tak dibunuh, melainkan diadopsi oleh warga Semarang.

Sebelumnya, para warga mengatakan ER dan Rudianto mempunyai hubungan khusus melebihi bapak dan anak.

Para warga pun sudah tidak bisa lagi menutupi fakta apabila ER pernah melahirkan 12 tahun lalu.

Kini, anak pertama ER dan Rudianti sudah duduk di bangku kelas 5 SD.

"Itu hasil hubungan sama bapak kandungnya, 12 tahun lalu," ungkap warga berinisial T (35), dikutip dari TribunJateng.com.

Ibu Korban Tahu Mengenai Inses Rudianto dan ER

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan, ibu korban mengetahui mengenai kasus inses tersebut.

Namun, yang bersangkutan tidak dapat berbuat banyak karena Rudinato sudah terlebih dahulu mengancam akan membunuhnya jika hal tersebut sampai bocor.

Diketahui, Rudianto mempunyai tiga orang istri.

ER adalah anak pertama dari istri ketiga

Istri pertama dinikahi secara sah sementara istri kedua dan ketiga dinikahi secara siri.

Rudianto melakukan inses dengan anak perempuannya itu di gubuk rumahnya.

Sampai saat ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yaitu Rudianto (57).

Meski demikian, Kompol Agus tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, mengingat Rudi mengaku membunuh para bayi atas perintah guru spiritualnya.

"Tersangka bisa lebih dari satu," kata Kompol Agus Supriadi.

Terancam Hukuman Mati

Diberitakan TribunJateng, polisi bakal menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan 7 bayi di Kabupaten Banyumas.

Tak cuma itu, bahkan pelaku yang terbukti telah melakukan hubungan inses dengan anaknya itu pun akan dijerat UU Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk anak dan istri dari pelaku untuk sementara ini masih berstatus saksi.

R (57), tersangka pembunuhan 7 bayi hasil inses dengan anaknya di Kabupaten Banyumas, terancam hukuman mati.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, tersangka bakal dijerat pasal berlapis.

"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Kombes Pol Edy, Selasa (27/7/2023).

Menurut Kombes Pol Edy, tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Pembunuhan dilakukan dari 2013 sampai 2021.

Kombes Pol Edy melanjutkan, tersangka juga akan dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancamannya yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Sedangkan anak R, berinisial E (26) dan ibunya, S masih berstatus sebagai saksi. (Serambinews.com/ar)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved