Berita Aceh Utara

Simak Imbauan Pemkab Aceh Utara Untuk Takbiran Malam Idul Adha 

“Dalam pelaksanaan takbir bersama diminta untuk tidak terprovokasi dengan hal-hal negatif, apalagi terjadi tawuran. Tidak membakar petasan atau...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Humas Pemkab Aceh Utara
Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi AP MSi, Jumat (15/7/2022) hadir ke Kantor DPRK Aceh Utara untuk memberikan sambutan. 

“Dalam pelaksanaan takbir bersama diminta untuk tidak terprovokasi dengan hal-hal negatif, apalagi terjadi tawuran. Tidak membakar petasan atau mercon dan permainan lainnya yang dapat merusak kemurnian agama Islam, serta menjaga keadaan tetap kondusif bersama-sama masyarakat,” ujar Pj Bupati Aceh Utara dalam surat edaran. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara meminta kepada semua camat, dapat menggkoordinir pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyemarakkan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijiriah di masjid dan meunasah.

 Hal itu tertuang dalam Surat Edaran yang diteken Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi AP MSi. 

Surat tertanggal 26 Juni 2023 itu ditujukan kepada Camat dalam Kabupaten Aceh Utara. 

Camat diminta dapat menghidupkan syiar malam penyambutan Hari Raya Idul Adha di tempat ibadah dengan menggemakan takbir, bekerjasama dengan Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) tokoh agama kecamatan dan tokoh masyarakat. 

“Dalam pelaksanaan takbir bersama diminta untuk tidak terprovokasi dengan hal-hal negatif, apalagi terjadi tawuran.

Tidak membakar petasan atau mercon dan permainan lainnya yang dapat merusak kemurnian agama Islam, serta menjaga keadaan tetap kondusif bersama-sama masyarakat,” ujar Pj Bupati Aceh Utara dalam surat edaran. 

Pj Bupati Aceh Utara juga menyampaikan kepada camat, untuk menjaga ukhwah islamiah dan memperkokoh silaturahmi sesama muslim sehingga terpelihara perdamaian.

Baca juga: Nagan Raya Adakan Pawai Takbiran Idul Adha di 3 Titik, Ada Pawai Obor dan Mobil Hias

“(Camat) menggkoordinir pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid, musala dan tempat ibadah lainnya,” kata Azwardi. 

Sementara itu Plt Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara Hadaini kepada Serambinews.com menyebutkan, pemerintah menyarankan agar pelaksanaan takbiran dapat dilaksanakan di masjid atau di meunasah masing-masing, untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Namun, Pemkab Aceh Utara juga tidak melarang pawai takbiran

“Tapi pemerintah tidak melaksanakan pawai takbiran, karena takbiran akan dilaksanakan masjid,” kata Plt Kepala Dinas Syariat Islam. 

Informasi yang diperoleh Serambinews.com sejak pemkab Aceh Utara berpindah operasional kantor di landing Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara tidak melaksanakan pawai takbiran keliling lagi. 

Alasannya untuk menghindari berkumpulnya kerumuman warga dalam mobil dan di sepanjang jalan karena rawan kecelakaan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved