Berita Viral

Pasutri Ini 9 Tahun Tidak Berhubungan, Suami Gugat Cerai, Pengakuan Istri: Selingkuh dengan Janda

Setiap kali diajak berhubungan, sang istri selalu memberi alasan kalau dirinya capeklah, urus anak hingga mengganggu jam tidurnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
google/net
Ilustrasi pasutri berhubungan - Pasutri Ini 9 Tahun Tidak Berhubungan, Suami Gugat Cerai, Pengakuan Istri: Selingkuh dengan Janda 

Ia menyebut tidak akan pernah berhubungan dengan istrinya lagi.

Baca juga: Pria Ini Pergoki Pacarmya Selingkuh dengan 6 Lelaki, Ternyata Si Wanita Sudah Nikah dengan Pria Lain

Hal ini membuat Tieu Binh sengsara dan lelah karena dia berpikir bahwa suaminya tidak bersimpati padanya.

Hal yang paling luar biasa adalah ketika putrinya berusia 3 tahun, Tieu Binh mengetahui suaminya berselingkuh dengan wanita lain.

A Triet juga meminta untuk tidur secara terpisah.

Tieu Binh sangat frustasi. Ia akhirnya membawa anaknya ke rumah ibunya untuk tinggal.

Setelah perselingkuhan suaminya terkuak, Tieu Binh merasa hidupnya menjadi terganggu.

Ia tak bisa berhenti memantau aktivitas suaminya di media sosial.

Hingga pada tahun lalu, dia kembali mengetahui bahwa A Triet memiliki kedekatan dengan wanita lain di jejaring sosial.

Namun, demi kebahagiaan keluarganya dan masa depan anak-anaknya, Tieu Binh tidak ingin bercerai.

Di sisi lain, A Triet mengakui bahwa setelah ditolak berhubungan oleh istrinya sebanyak 4-5 kali, dia sangat marah sehingga dia menyatakan tidak akan pernah berhubungan fisik dengan istrinya lagi.

Pada tahun 2022, ia mengenal seorang wanita melalui jejaring sosial.

Wanita tersebut adalah seorang janda dua anak, tetapi keduanya belum menjalani hubungan cinta sehingga tidak dapat dianggap sebagai perzinahan.

Setelah meninjau kembali kasus tersebut, hakim Pengadilan Kota New Taipei mengatakan

bahwa A Triet dan Tieu Binh berselisih tentang kehidupan ranjang tetapi tidak secara aktif memperbaiki hubungan tersebut.

Dalam prosesnya, suami juga melakukan perselingkuhan, jelas dia memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam hal ini.

Menurut Ayat 2 Pasal 1052 KUH Perdata Taiwan, pihak yang lebih berat kesalahannya tidak dapat meminta cerai dari pihak yang lebih ringan kesalahannya.

Oleh karena itu, permohonan cerai A Triet ditolak oleh pengadilan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved