Alasan Kejagung Panggil Menpora Dito Ariotedjo terkait Korupsi BTS, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Menpora Dito Ariotedjo memenuhi janjinya untuk datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/7/2023).
Pesan Jokowi ke Menpora Dito Ariotedjo
Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara terkait pemanggilan anggota kabinetnya yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate.
Presiden Jokowi meminta Dito untuk menghormati proses hukum tersebut.
"Ya hormati semua proses hukum, kalau yang dipanggil, baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu," kata Jokowi sebelum bertolak ke Australia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, (3/7/2023).
Jokowi meminta Dito untuk mendatangi pemanggilan tersebut. Jokowi ingin Dito menyampaikan penjelasan terkait kasus tersebut.
"Datang dan berikan penjelasan, berikan klarifikasi, ya," kata Jokowi.
Sebelumnya, dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).
Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu. Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023).
Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Sementara ini sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023). Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harga Emas di Banda Aceh Turun Tipis, Cek Update Hari Ini 25 Juli 2025, per Mayam Dijual Segini |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 25 Juli 2025, Klaim Skin Eksklusif dan Diamond Gratis Sekarang! |
![]() |
---|
Khutbah Jumat - Ibda’ Binafsik: Membangun Bangsa Dimulai dari Diri Sendiri |
![]() |
---|
Konflik Thailand-Kamboja Meningkat, Artileri Berat dan Roket Dikerahkan di Hari ke-2, 16 Orang Tewas |
![]() |
---|
VIDEO Tegang! Detik detik Helikopter Iran Paksa Kapal Perusak AS Balik Arah dari Teluk Oman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.