Alasan Kejagung Panggil Menpora Dito Ariotedjo terkait Korupsi BTS, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Menpora Dito Ariotedjo memenuhi janjinya untuk datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/7/2023).
Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya itu, ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.
Kemudian ada Windi Purnama yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Baca juga: Istri Tak Mau Diajak Hidup Terpisah dengan Orangtua, Suami Pilih Akhiri Hidup, Tewas Gantung Diri
Baca juga: Pulang Haji Apakah Harus Dipanggil Pak Haji dan Bu Hajjah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Cium Bau Perselingkuhan, Suami Buntuti Istri ke Hotel, Ternyata Lagi Berzina sama Pelatih Privatnya
Sudah tayang di Tribunnews.com: Pesan Jokowi Soal Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung: Datang dan Beri Penjelasan
Harga Emas di Banda Aceh Turun Tipis, Cek Update Hari Ini 25 Juli 2025, per Mayam Dijual Segini |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 25 Juli 2025, Klaim Skin Eksklusif dan Diamond Gratis Sekarang! |
![]() |
---|
Khutbah Jumat - Ibda’ Binafsik: Membangun Bangsa Dimulai dari Diri Sendiri |
![]() |
---|
Konflik Thailand-Kamboja Meningkat, Artileri Berat dan Roket Dikerahkan di Hari ke-2, 16 Orang Tewas |
![]() |
---|
VIDEO Tegang! Detik detik Helikopter Iran Paksa Kapal Perusak AS Balik Arah dari Teluk Oman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.