Berita Aceh Tamiang

DPRK Aceh Tamiang Kembali Tunda Keputusan Pansus Mutasi dan Pengukuhan PNS, BEM STAI: Picu Isu Liar

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dan Ketua Komisi I, Miswanto memberikan keterangan berbeda ketika dikonfirmasi wartawan.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Indra (kiri), di hadapan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon (dua kanan) yang diapit Ketua Komisi I, Miswanto dan Wakil Ketua Komisi I, Sugiono saat melaporkan dugaan pelanggaran pelantikan 107 PNS, Rabu (15/3/2022). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – DPRK Aceh Tamiang kembali menunda penyampaian hasil rekomendasi panitia khusus (Pansus) atas pelantikan dan pengukuhan 107 PNS pada 27 Desember 2022.

Penundaan ini mendapat sorotan aktivis karena dikhawatirkan adanya intervensi.

Pembacaan hasil rekomendasi Pansus ini harusnya disampaikan DPRK Aceh Tamiang melalui rapat paripurna pada 27 Juni 2023.

Namun tanpa alasan jelas, jadwal ini dimundurkan menjadi 3 Juli 2023.

Jadwal kedua ini bahkan sudah diumumkan Sekretariat DPRK Aceh Tamiang sebagai agenda rekomendasi DPRK terhadap manajemen kepegawaian bagi PNS di lingkungan Setdakab Aceh Tamiang.

Namun hingga rapat paripurna berakhir pada Senin (3/7/2023) sore, hasil Pansus ini tidak juga dibacakan.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dan Ketua Komisi I, Miswanto memberikan keterangan berbeda ketika dikonfirmasi wartawan.

Suprianto sebelum sidang awalnya memastikan jadwal penyampaian Pansus ini sudah dicatat pada 3 Juli 2023.

Namun dia tidak berani memberi jaminan apakah hasil temuan Pansus itu akan dibacakan atau kembali dibatalkan.

“Banyak jadwal hari ini, saya belum sampai ke situ lagi,” kata Suprianto.

Sementara Miswanto sejak awal membantah kalau pembacaan hasil temuan Pansus ini dilakukan melalui rapat paripurna 3 Juli 2023.

Meski jadwal tersebut sudah diumumkan Sekretariat DRPK Aceh Tamiang, Miswanto menegaskan pembacaan ini baru akan dilakukan para Selasa (4/7/2023).

“Belum, nanti hari Selasa,” kata Miswanto.

Sebelumnya, Miswanto menyampaikan Tim Pansus menemukan kejanggalan pada mutasi dan pengukuhan 107 PNS pada 27 Desember 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved