Kabar Aceh Utara
Seusai Pimpin Ikrar Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Pj Bupati Aceh Utara Teken Pakta Integritas
Pj Bupati Aceh Utara Azwardi AP MSi memimpin ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dalam...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
“Mari bersama-sama mengambil sikap yang bijak, bermedia sosial secara bijak, hindari konflik kepentingan pribadi serta konten-konten yang berbau politik,” ajak Azwardi.
Netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang, di antaranya dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi:
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme” dan Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 270/1676 Tahun 2022 tentang “Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara”.
Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa Pegawai ASN dan Non ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas tanpa memihak dan terintervensi pihak manapun, khususnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
“Maka dari itu, pegawai ASN dan non ASN tidak boleh gabung pada salah satu Parpol atau upaya dukung-mendukung pencalonan. Fungsi ASN itu ada tiga, yaitu sebagai penyelenggara publik, pelayan publik, perekat pemersatu bangsa. Inilah yang harus dijaga,” tegas Azwardi.
Dengan dilaksanakannya ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas netralitas, ASN Aceh Utara agar dapat menjadi pengingat kepada pihak tertentu, sehingga tidak memberikan ajakan maupun intervensi politik terhadap pegawai ASN dan non ASN, khususnya dalam jajaran Pemkab Aceh Utara.
Pejabat Forkopimda ikut hadir dalam apel ini, yakni Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, SH, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, MM, Kasat Binmas Polres Aceh Utara Iptu Supianto, Pabung Wilayah Aceh Utara Kodim 0103/Aut Mayor Inf Jailani.
Plh Kajari Aceh Utara Fauzi, SH, perwakilan dari PN LHoksukon Said Hasan, SH, perwakilan dari MPU Aceh Utara Dr Tgk Abdullah, MA, dari Rektorat Unimal diwakili oleh Ir Asri, ST, MT. Juga hadir Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Utara A Rahman TB, MPd. (adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.