Berita Pidie

Perkosa Bocah di Bawah Umur di Penampungan, Pria Rohingya Digelandang ke Polres Pidie

"Pemerkosaan itu terjadi saat S yang juga warga Rohingya hendak membuang air kecil. S sempat diancam RL dengan sebilah pisau," kata Kapolres Pidie.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi anak korban pemerkosaan 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pria berinisial RL bin HA (35), warga Rohingya yang ditampung di Yayasan Mina Raya Gampong Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji ditangkap Satuan Reskrim Polres Pidie.

Manusia perahu itu diduga memperkosa perempuan masih di bawah umur di penampungan Rohingya di Padang Tiji. 

"Pemerkosaan itu terjadi saat S yang juga warga Rohingya hendak membuang air kecil. S sempat diancam RL dengan sebilah pisau," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi kepada Serambinews.com, Selasa (4/7/2023).

Ia menjelaskan, aksi pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 27 Juni 2023, di penampungan sementara Yayasan Mina Raya Gampong Leun Tanjung.

Pria RL diduga memperkosa bocah S yang masih di bawah umur.

Saat kejadian, keluarga S tidak berada di penampungan.

RL mengancam korban dengan sebilah pisau.

Pelaku mencegat korban saat S hendak buang air kecil, pukul 02.00 WIB.

Sehingga RL lelulasa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. 

S akhirnya melaporkan kejadian itu kepada keluarganya.

Sehingga pukul 06.00 WIB, keluarga korban mendatangi pos kesehatan. 

Petugas kesehatan melihat kondisi S di bilik di penampungan tersebut. 

Pukul 06.30 WIB, petugas kesehatan melaporkan kepada pos pengamanan bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan. 

Petugas keamanan menjemput pelaku yang saat diperiksa mengakui perbuatan bejat yang dilakukannya kepada S.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved