Selain Dikenakan Pasal Penipuan, Si Kembar Rihana dan Rihan Juga Dijerat UU ITE dan TPPU

Kedua tersangka berhasil menipu puluhan korban, dan mengakibatkan kerugian kurang lebih Rp 35 Miliar, melalui modus preorder Iphone.

Editor: Faisal Zamzami
YouTube Kompas TV
Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan modus preorder iPhone, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). 

Tidak hanya itu, penyidik juga menerima laporan bahwa tindak pidana penipuan serta penggelapan dilakukan si kembar melalui media sosial.

Oleh sebab itu, penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Karena modusnya menggunakan media sosial, penyidik pun akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang ITE . Kami juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang," ujar Hengki.

Untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Baca juga: Kronologi Si Kembar Rihana dan Rihani Ditangkap di Apartemen, Ini Jejak Persembunyiannya

 Baru 2 Minggu Sembunyi di Apartemen Gading Serpong

Si kembar penipu dengan modus preorder iPhone, Rihana-Rihani disebut baru dua minggu tinggal di M Town Residence Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Hal itu diungkapkan IK, seorang aparat TNI yang berjaga di apartemen saat dikonfirmasi wartawan mengenai lokasi persembunyian Rihana-Rihani.

Meski demikian, IK enggan mengungkapkan lebih rinci di tower mana Rihana-Rihani bersembunyi.

"Dia bukan pemilik (kamar) tapi dia penyewa. Di sini baru dua minggu," kata IK kepada wartawan di lokasi, Selasa (4/7/2023).

Sementara itu, IK mengungkapkan bahwa Rihana-Rihani ditangkap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Selasa pagi.

Dia ditangkap di kamarnya yang berada di lantai 16 di salah satu tower Apartemen M Town Residence Gading Serpong.

(Ditangkapnya) di lantai 16, pas ditangkap sudah pada bangun. Di kamar itu, dia berdua doang," ucap IK.

Rihana Rihani mengaku menyewa apartemen tersebut melalui aplikasi penyewaan kamar Air BnB.

Dalam video penggerebekan, unit apartemen yang disewa itu terlihat memiliki satu kamar tidur, ruang tamu, dan dapur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved