Selain Dikenakan Pasal Penipuan, Si Kembar Rihana dan Rihan Juga Dijerat UU ITE dan TPPU

Kedua tersangka berhasil menipu puluhan korban, dan mengakibatkan kerugian kurang lebih Rp 35 Miliar, melalui modus preorder Iphone.

Editor: Faisal Zamzami
YouTube Kompas TV
Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan modus preorder iPhone, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap penipu dengan modus preorder Iphone, Rihana dan Rihani.

Saudara kembar itu kini sudah berada di Mapolda Metro Jaya.

Keduanya ditampilkan di hadapan publik dengan mengenakan rompi berwarna oranye.

Pantauan kompas.com di Mapolda Metro Jaya, kedua tersangka itu dibawa ke ruangan konferensi pers pada Selasa (4/7/2023) sore.

Rihana-Rihani tampak kompak memakai kerudung berwarna putih. Mereka tak bicara saat ditampilkan ke awak media.

Semua kamera tertuju pada si kembar. Wajah Rihana-Rihani tampak linglung saat menengok ke arah wartawan.

Setelah itu, Rihana-Rihani langsung diarahkan turun dari panggung. 

Mereka diketahui berhasil melarikan diri sejak satu bulan belakangan.

Kedua tersangka berhasil menipu puluhan korban, dan mengakibatkan kerugian kurang lebih Rp 35 Miliar, melalui modus preorder Iphone. 

Adapun Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023).

Dijerat pasal berlapis

 Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana menerapkan pasal lain terhadap si kembar Rihana-Rihani, tidak hanya pasal penipuan dan penggelapan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

"Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

"Apabila proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencarian yang bersangkutan, kami akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP," lanjut dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved