Sri Mulyani Pastikan Indonesia Sudah Tidak Punya Utang ke IMF, Lunas di Era Presiden SBY?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, Indonesia sudah tidak memiliki utang ke (International Monetary Fund/IMF).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, Indonesia sudah tidak memiliki utang ke (International Monetary Fund/IMF).
Utang yang berkaitan dengan IMF disebut sudah diselesaikan sejak lama.
Bendahara negara menjelaskan, pemerintah sempat mendapatkan pinjaman secara bertahap dari IMF ketika Indonesia dilanda krisis moneter, tepatnya pada periode 1997-1998 dan periode awal 2000-an.
Akan tetapi, utang tersebut seluruhnya telah dilunasi.
"Lama banget (utang Indonesia ke IMF) itu, kan IMF program tahun berapa itu 1997-1998, 2000 awal, dan itu sudah dilunasi semua," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Sri Mulyani justru mengaku bingung mengapa permasalahan utang Indonesia ke IMF kembali muncul.
Pasalnya, utang tersebut sudah diselesaikan lebih dari 15 tahun lalu.
"Memang sudah lama sekali, kok kenapa sekarang tiba-tiba muncul?," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, permasalahan utang ke IMF tidak berkaitan dengan berbagai rekomendasi yang disampaikan ke pemerintah, salah satunya pencabutan secara bertahap larangan ekspor nikel.
Menurutnya, IMF memiliki hak untuk menyampaikan rekomendasi, namun pemerintah tetap memiliki sikap sendiri.
"IMF boleh punya pandangan, itu namanya article IV mereka, Indonesia punya kebijakan yang tujuannya perkuat struktur industri kita," ucapnya.
Baca juga: VIDEO IMF Kinerja Ekonomi Indonesia Jauh di Atas Rata-rata Pertumbuhan Dunia
Utang IMF lunas di era Presiden SBY
Permasalahan utang Indonesia ke IMF sebelumnya sempat disinggung oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Hal itu ia sampaikan ketika merespons rekomendasi pencabutan larangan ekspor nikel.
"Utang kita udah selesai ke IMF. Kita harus berterima kasih pada pemerintahan sebelum Pak Jokowi, yaitu di zamannya Pak SBY. Itu berhasil menyelesaikan utang kita ke IMF," ujar Bahlil, Jumat (30/6/2023).
Sebagai informasi, berdasarkan catatan Kompas.com, Indonesia sendiri sempat memiliki utang 9,1 miliar dollar AS dari IMF di tahun 1998 atau saat negara ini dilanda krisis moneter hebat.
Belakangan, pemerintah Indonesia secara bertahap mencicil pinjamannya dan lunas di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, tepatnya Oktober 2006.
Sri Mulyani Tolak Rekomendasi IMF soal Pencabutan Larangan Ekspor Nikel
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi rekomendasi pencabutan secara bertahap larangan ekspor nikel yang disampaikan oleh Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF).
Menurutnya, IMF memiliki hak untuk menyampaikan rekomendasi yang tertuang dalam IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia itu. Akan tetapi, Ia menegaskan, Indonesia memiliki kedaulatan untuk menentukan arah kebijakan.
"IMF boleh punya pandangan, itu namanya article IV mereka, Indonesia punya kebijakan yang tujuannya perkuat struktur industri kita," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, larangan ekspor nikel merupakan bagian penting dari program hilirisasi nasional.
Program hilirisasi itu disebut akan berdampak terhadap perekonomian nasional, salah satunya terkait neraca perdagangan nasional. Dengan demikian, kebijakan larangan ekspor nikel dinilai menjadi baik bagi Tanah Air.
Baca juga: Negara Bangkrut Sri Lanka Harus Tunduk ke IMF, Jual Aset Negara dan Hentikan Penerimaan Pegawai
Sri Mulyani pun memastikan, rekomendasi tersebut tidak ada kaitan dengan pembiayaan dari IMF. Apa lagi, Indonesia sudah tidak memiliki utang dari lembaga keuangan tersebut.
"Kan IMF program tahun berapa itu, 1997-1998 atau 2000 awal? Dan waktu itu sudah dilunasi semua. Jadi tidak ada (utang). Memang sudah lama banget, kok kenapa sekarang tiba-tiba muncul," tuturnya.
Sebagai informasi, IMF merekomendasikan Indonesia untuk mempertimbangkan pencabutan larangan ekspor nikel.
Rekomendasi itu tertuang dalam IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia.
Menanggapi rekomendasi tersebut, para menteri Presiden Joko Widodo langsung pasang badan. Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyarankan IMF untuk mengurusi negara bermasalah saja, ketimbang memberikan rekomendasi terkait hilirisasi.
"Saran saya, dia (IMF) mendiagnosa saja kepada negara-negara yang hari ini lagi susah, enggak usahlah campur-campur ngurus Indonesia," ujar Bahlil, dalam konferensi pers, Jumat (30/6/2023).
Sementar itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan bertemu langsung dengan pejabat IMF pada Agustus mendatang.
Dalam pertemuan itu, Luhut akan menjelaskan kebijakan mengenai larangan ekspor bijih nikel.
"Kami menghargai pandangan IMF, namun sebagai negara berdaulat, Pemerintah Indonesia percaya bahwa kebijakan ini adalah yang terbaik untuk rakyat dan ekonomi Indonesia. Pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan program ini," tutur Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, kepada Kompas.com, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Selain Dikenakan Pasal Penipuan, Si Kembar Rihana dan Rihan Juga Dijerat UU ITE dan TPPU
Baca juga: Siapkan Tebusan Rp5 Miliar Bebaskan Pilot Susi Air Philips Mehrtens, Panglima TNI: Untuk Kemanusiaan
Baca juga: Kronologi Si Kembar Rihana dan Rihani Ditangkap di Apartemen, Ini Jejak Persembunyiannya
Sudah tayang di Kompas.com: Sri Mulyani Pastikan Indonesia Sudah Tidak Punya Utang ke IMF
VIDEO Menhan Sebut Aparat Akan Tindak Tegas Penjarahan di Rumah Pejabat Publik |
![]() |
---|
Hati Nafa Urbach Hancur, Rumahnya Porak-poranda Usai Diserbu Massa |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam Naik di Aceh Singkil, Rp 42 Ribu Per Kilogram |
![]() |
---|
Banyak Lubang di Terminal Tipe C Singkil, Kadishub: Tahun Depan Direhab |
![]() |
---|
Lengan Memar, Trump Muncul Pertama Kali Sejak Rumor Kematiannya Beredar di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.