Video

VIDEO DPRK Rekomendasikan Sanksi Ketua Baperjakat dan Kepala BKPSDM Aceh Tamiang

Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman memastikan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi secepatnya

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - DPRK Aceh Tamiang merekomendasikan sanksi rotasi internal terhadap Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Kepala BKPSDM atas pelantikan dan pengukuhan 107 PNS yang dilakukan 27 Desember 2022.

Sanksi ini buntut dari temuan Pansus Komisi I terhadap manajemen kepegawaian bagi PNS di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.

Rekomendasi ini disampaikan melalui rapat paripurna yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Selasa (4/7/2023) sore.

Secara keseluruhan ada tiga poin rekomendasi yang dibacakan Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita.

Baca juga: Buntut Rekomendasi Sanksi Ketua Baperjakat, Seluruh Pejabat di Aceh Tamiang akan Dievaluasi

Poin pertama meminta Pj Bupati Aceh Tamiang memberikan sanksi kepada Ketua Baperjakat beserta tim berupa rotasi internal di lingkup Baperjakat Aceh Tamiang, kemudian pada poin kedua memberikan sanksi kepada Kepala BKPSDM berupa rotasi karena telah lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Rekomendadi ketiga meminta Inspektorat melaksanakan audit internal terhadap Baperjakat Aceh Tamiang dan pejabat Aceh Tamiang serta pejabat yanga dilantik tetapi tidak dikukuhkan kembali.

Sebelumnya DPRK Aceh Tamiang meminta Komisi I membentuk Pansus untuk menyikapi laporan warga atas dugaan kelalaian mutasi dan pengukuhan 107 PNS yang dilakukan pada 27 Desember 2022.

Baca juga: DPRK Aceh Tamiang Kembali Tunda Keputusan Pansus Mutasi dan Pengukuhan PNS, BEM STAI: Picu Isu Liar

Salah satu kejanggalan yang paling disorot ialah mekanisme pengiriman undangan kepada pejabat yang dilantik, serta tidak adanya pelantikan ulang terhadap pejabat yang tidak hadir pada 27 Desember 2022.

Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman memastikan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi secepatnya.

Ada beberapa langkah yang akan dilakukannya menyikapi rekomendasi ini.

Hasil rekomendasi ini pun akan dijadikannya bahan evaluasi untuk pejabat yang saat ini aktif.

Misalnya kata dia, seluruh pejabat eselon II akan dilakukan kembali kompetensi atas jabatan yang diduduki.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved