Berita Lhokseumawe

18 Anggota DPRK Lhokseumawe Teken Surat Rekomendasi, Minta Mendagri Tunjuk Pj Walikota Sosok Baru

"Sesuai agenda kami, surat rekomendasi ini akan kami sampaikan ke Kemendagri pada Kamis besok," pungkas Ismail A Manaf.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Dok Pribadi
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf 

"Sesuai agenda kami, surat rekomendasi ini akan kami sampaikan ke Kemendagri pada Kamis besok," pungkas Ismail A Manaf.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - DPRK Lhokseumawe telah merampungkan surat yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar Pejabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe yang ditunjuk nantinya bisa orang-baru (orang yang berbeda).

Sedangkan surat tertanggal 4 Juli 2023 tersebut telah diteken 18 anggota dewan (dua diantaranya unsur pimpinan) dari total 25 anggota DPRK Lhokseumawe.

Sesuai isi surat yang diterima  Serambinews.com, ke -18 anggota yang meneken surat rekemendasi tersebut adalah Ismail A Manaf (Ketua), Irwan Yusuf (Wakil Ketua), Marhaban, Mahmudi Harun, H Taslim A Rani, Zulkaidi SE, Sutyadi SE MM, Dahlan,

Lalu, Nurul Akbari, Sudirman Amin SE, Julianti SSos, Akmal, H Masykurdin El-Ahmady SPd I , Faisal, Azhar Mahmud SE, Muhammad Ismail Shaleh, H Jailani Usman SH MH, dan  Drs Hamzah M Ali.

Sedangkan perihal surat bernomor 170/304 tentang Pengantar Rekomendasi DPRK Lhokseumawe.

Baca juga: Terkait Pj Gubernur Aceh, Apa Karya: Tanyoe Aceh Chit Biek Rhah Pingan

Isi rekomendasi adalah:

Sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Pejabat Wali Kota Lhokseumawe pada Bulan Juli 2023, sehingga perlu ditetapkan pejabat pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Lhokseumawe sesuai peraturan perundang-undangan.

Berkenaan hal tersebut di atas, DPRK Lhokseumawe merekomendasikan agar pengangkatan Pejabat Wali Kota Lhokseumawe nantinya ditetapkan dengan orang yang baru (orang yang berbeda) sehingga harmonisasi antara pihak Eksekutif dan Legislatif dapat lebih terjaga dan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya dalam pengangkatan Pejabat dimaksud kami mengharapkan agar mempertimbangkan nama Calon Pejabat Wali Kota Lhokseumawe, sesuai surat DPRK Lhokseumawe Perihal Ususlan Nama Calon Pejabat Wali Kota Lhokseumawe Nomor 170/277 tanggal 12 Juni 2023 yang sudah kami sampaikan.

Demikian rekomendasi ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, yang dihubungi Serambinews.com, vie telepon pada Rabu (5/7/2023), membenarkan tentang adanya surat rekomendasi agar Mendagri dapat menetapkan oramg baru sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe.

"Sesuai agenda kami, surat rekomendasi ini akan kami sampaikan ke Kemendagri pada Kamis besok," pungkas Ismail A Manaf.

Sebagaimana diketahui,  beberapa waktu lalu DPRK Lhokseumawe telah mengirim usulan tiga nama Calon Pj wali Kota Lhokseumawe.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved