Diperiksa Divpropam karena Punya Transaksi Rp 300 Miliar, AKBP Tri Suhartanto Buka Suara

Pemeriksaan ini buntut dari tudingan yang menyebut Tri Suhartanto memiliki transaksi Rp 300 miliar selama bertugas di KPK.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Polres Kotabaru
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia memeriksa eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto, Rabu (5/4/2023).

Pemeriksaan ini buntut dari tudingan yang menyebut Tri Suhartanto memiliki transaksi Rp 300 miliar selama bertugas di KPK.

"Propam sedang melaksanakan pemeriksaan," ujar Kapolri Jendral Listyo Sigit di RS Bhayangkara Medan, kepada wartawan Rabu (5/7/2023).

 

Kata Listyo, bila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memproses kasus tersebut hingga tuntas.

"Kemudian nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran nanti kita proses," ujarnya.

Sebelumnya Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut rekening Tri yang diduga memiliki transaksi Rp 300 miliar sudah ditutup sejak 2018.

Tri juga membantah transaksi itu terkait penugasannya di KPK.

“Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Ali.

Ali mengatakan, Tri bergabung di KPK sejak akhir 2018 dan selesai pada Februari 2023.

Tri dikembalikan ke Polri karena masa tugasnya sudah berakhir dan bukan karena persoalan lain.

“Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai kapolres,” tutur Ali.

Baca juga: Kasus Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM, KPK Tambah Masa Penahanan 10 Tersangka

Eks Penyidik KPK Tri Suhartanto: Tak Berhubungan dengan Tugas

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto buka suara terkait tudingan memiliki transaksi senilai Rp 300 miliar.

Menurut Tri, isu terkait transaksi Rp 300 miliar sudah disampaikan secara langsung saat pemeriksaan di KPK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved