Pemuda Pengangguran Pacari Siswi Kelas 2 SMP, Pelaku Ngaku 3 Kali Berhubungan Badan dengan Korban

Pria pengangguran asal Salam Magelang Jawa Tengah tega menyetubuhi pacarnya sendiri yang baru berusia 13 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
IST
Kronologi Preman Paksa Sepasang Kekasih Lakukan Hubungan Badan di Sekitar Bandara Trunojoyo Sumenep (ilustrasi) 

SERAMBINEWS.COM, SLEMAN - Seorang pemuda pengangguran memacari siswi SMP hingga berulang kali melakukan hubungan badan.

Pelaku nekat menyetubuhi korban karena terpengaruh oleh tontonan video porno yang dibagikan teman-temannya di sebuah grup WhatsApp 

Pria pengangguran asal Salam Magelang Jawa Tengah tega menyetubuhi pacarnya sendiri yang baru berusia 13 tahun.

Awalnya, pelaku berinisial AR mengajak jalan-jalan pelajar kelas 2 SMP tersebut untuk jalan-jalan.

Pemuda 20 tahun itu lalu mengajak korban ke sebuah penginapan di wilayah Kaliurang.

Setelah dibujuk rayu, korban kemudian disetubuhi di penginapan tersebut. 

Baca juga: Gadis 16 Tahun Dicabuli Dukun, Sebut Pasien Kena Guna-guna, Disetubuhi Saat Mandi Kembang

Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, menceritakan kejadian bermula ketika pelaku AR berkenalan dengan korban melalui aplikasi WhatsApp di bulan Januari 2023 lalu.

Pelaku intens berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi tersebut dan mengajak ketemuan dan berpacaran.

Selanjutnya, pada 24 April 2023, sekira pukul 18.30 WIB, pelaku mengajak korban pergi keluar dan mengajaknya ke sebuah penginapan di Kaliurang.

Di penginapan tersebut, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. 

"Dalam hal (perkara) ini, korban saat ini masih berusia 13 tahun dan masih sekolah di sekolah pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Sleman.

Kemudian, pelakunya berusia 20 tahun, alamatnya Salam, Magelang," kata Eko di Mapolresta Sleman, Rabu (5/7/2023). 

Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di Mapolresta Sleman Rabu (5/7/2023)
Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, didampingi Kasihumas Polresta Sleman, AKP Edi Widaryanta, menunjukkan pelaku dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di Mapolresta Sleman Rabu (5/7/2023)

 

Baca juga: Kronologi Pegawai KPK Cabuli Istri Tahanan Koruptor hingga Terungkapnya Pungli Rp 4 Miliar


Kasus terungkap ketika orangtua korban tidak sengaja membuka handphone korban lalu melihat chatting atau percakapan antara korban dengan pelaku.

Dalam percakapan tersebut ditemukan chat yang sedikit miring sehingga orangtua langsung menanyakan hal tersebut kepada korban.

Korban mengakui sudah berhubungan badan dengan pelaku.

Orangtua lalu membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan visum dan ternyata benar telah terjadi persetubuhan. 

Orangtua korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Sleman pada bulan April 2023.

Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelacakan terhadap terduga pelaku.

Pelaku AR berhasil ditangkap pada Kamis, 22 Juni 2023.

Baca juga: Modus Uang Jajan Hingga Buah, Pria 64 Tahun Cabuli 11 Anak Selama 3 Tahun, Terungkap Karena Ini

Pengakuan Pelaku

Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali. 

"Yang terakhir pada saat korban diajak menginap di sebuah penginapan di daerah Kaliurang," kata Eko.

Kepada petugas dan awak media, pelaku AR saat melakukan perbuatannya mengaku mengetahui jika korban yang disetubuhi masih di bawah umur.

Namun ia nekat menyetubuhi korban karena terpengaruh oleh tontonan video porno yang dibagikan teman-temannya di sebuah grup WhatsApp yang diikuti.

"(Mengapa ajak korban berhubungan) Ya, karena ingin seperti di video gitu. Saya jarang nonton (porno) sih, saya lihat di grup WA," akunya.

Ia beralasan, saat melakukan perbuatan cabul terhadap korban tanpa iming-iming apapun.

Akan tetapi korban dibujuk-rayu dan diyakinkan bahwa dirinya siap bertanggungjawab apabila korban sampai hamil. 

"Tidak ada iming iming sama sekali. Cuma aku rayu-rayu gitu, terus dia mau, jika kenapa-napa aku siap tanggung Jawab gitu," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku AR disangka telah melanggar pasal 81 dan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: VIDEO PPATK Temukan Mutasi Rekening Rp 86 M dalam Kasus Penipuan Si Kembar Rihana Rihani

Baca juga: Sosok Raihaanun, Aktris yang Dulu Dinikahi Teddy Soeriaatmadja di Usia 18 Tahun, Kini Resmi Cerai

Baca juga: Viral Nenek Jaenab Dituduh Curi Kelapa, Padahal Milik Sendiri: Dilaporkan Tetangga ke Polisi

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pemuda Pengangguran Setubuhi Gadis di Bawah Umur di Sleman, Awalnya Jalan-jalan Lalu ke Penginapan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved