34 Juta Data Paspor Bocor, Dirjen Imigrasi Buka Suara, Demokrat Desak Pemerintah Beri Penjelasan

Data yang dibocorkan antara lain meliputi nomor paspor, nama, tanggal berlaku, tanggal lahir, jenis kelamin, dan lainnya.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar akun @secgron
Kebocoran data paspor. 

SERAMBINEWS.COM - Jutaan data paspor diduga bocor dan diperjualbelikan.

Dugaan kebocoran dan jual beli data paspor diungkap oleh akun Twitter @secgron pada Rabu (5/7/2023).

Data yang dibocorkan antara lain meliputi nomor paspor, nama, tanggal berlaku, tanggal lahir, jenis kelamin, dan lainnya.

"Buat yang udah pada punya paspor, selamat karena 34 juta data paspor baru aja dibocorkan & diperjualbelikan.

Data yg dipastikan bocor diantaranya no paspor, tgl berlaku paspor, nama lengkap, tgl lahir, jenis kelamin dll. Ini @kemkominfo sama @BSSN_RI selama ini ngapain aja ya?" tulis akun tersebut.

Disebutkan juga bahwa pada portal tersebut, pelaku juga memberikan sampel sebanyak 1 juta data.

"Jika dilihat dari data sampel yang diberikan, data tersebut terlihat valid. Timestampnya dari tahun 2009 - 2020," tulis pengunggah.

Pihak penjual data tersebut, di mana tertera nama Bjorka, mengeklaim mengumpulkan 34,9 juta data paspor WNI yang ukurannya sekitar 4 GB dalam kondisi terkompres.

Data dalam format CSV itu dijual 10.000 dollar Amerika Serikat.

Baca juga: Urus Paspor Umrah Tak Perlu Rekomendasi dari Kemenag Lagi, Ini Kata Kepala Imigrasi Lhokseumawe

Kata Dirjen Imigrasi dan Kominfo

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menanggapi dugaan kebocoran 34 juta data paspor Indonesia yang kemudian diperjualbelikan di situs online.

Silmy mengatakan, server Imigrasi ada di Pusat Data Nasional (PDN). Server itu dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Server imigrasi di PDN (pusat data nasional) milik Kominfo,” kata Silmya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs resmi Kominfo, pembangunan PDN merupakan pelaksanaan dari kebijakan pemerintah, di antaranya adalah Pasal 27 Peraturan Presiden (Perpres) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Layanan PDN di antaranya penyediaan layanan government cloud computing, integrasi dan konsolidasi pusat data instansi pemerintah pusat dan daerah ke PDN, dan lainnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved