34 Juta Data Paspor Bocor, Dirjen Imigrasi Buka Suara, Demokrat Desak Pemerintah Beri Penjelasan
Data yang dibocorkan antara lain meliputi nomor paspor, nama, tanggal berlaku, tanggal lahir, jenis kelamin, dan lainnya.
Pada 2021, sebanyak 43 kementerian/lembaga, 9 provinsi, 86 kabupaten, dan 24 kota menggunakan penyimpanan (cloud) PDN.
Di antara kementerian itu adalah Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Luar Negeri, dan lainnya.
Sementara itu, Kominfo menyatakan masih menelusuri dugaan kebocoran dugaan data paspor itu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, tim yang terdiri dari Kominfo, BSSN, dan Imigrasi masih menyelidiki hal ini.
"Hasil sementara, ada perbedaan struktur data antara yang ada di Pusat Data Nasional dengan yang beredar," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/7/2023) malam.
Baca juga: Kemenkominfo Bangun BTS di Gampong Data Cut, Respons Permintaan Pj Bupati Aceh Besar
Demokrat Desak Pemerintah Beri Penjelasan
Anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat Rizki Natakusumah mendesak pemerintah untuk memberi penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik terkait dugaan kebocoran 34 juta data paspor.
Rizki mengatakan, pemerintah perlu menyelesaikan kasus ini agar citra Indonesia tidak semakin buruk dalam hal keamanan siber.
"Kami berharap kasus ini segera diselesaikan dan pemerintah memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada masyarakat agar masalah ini tidak memperburuk citra Indonesia dalam hal keamanan siber," ujar Rizki saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: 34 Juta Data Paspor Diduga Bocor, Berikut 5 Kasus Dugaan Kebocoran Data di Indonesia
"Yang sangat menyedihkan dari kasus yang baru-baru ini terjadi adalah lembaga publik yang kecolongan," sambungnya.
Rizki menjelaskan, data pribadi masyarakat Indonesia yang dikelola dalam bentuk paspor sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Jika benar data paspor milik masyarakat bocor, maka ini menjadi contoh buruk bagi pengendali dan pengelola data pribadi dari kalangan non-publik.
Rizki lantas mengungkit keberhasilan pemerintah dan DPR yang telah membuat UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) pada Oktober 2022 lalu.
Menurutnya, UU ini memberikan dasar hukum kepada tindakan-tindakan yang diperlukan oleh pemerintah dalam rangka menghadapi ancaman keamanan data pribadi, termasuk peretasan yang kerap dilakukan Bjorka.
KIP Aceh Timur Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan ke IV |
![]() |
---|
UIN Ar-Raniry Terjunkan 593 Mahasiswa ke Gampong, Terlibat Pemutakhiran Data Kemiskinan |
![]() |
---|
Pemerintah Indonesia Bekukan Izin TikTok, Kementerian Komdigi Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Sosok WFT, Pemilik Akun X Bjorka Ditangkap, Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank: Tak Lulus SMK |
![]() |
---|
Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank, Pemuda Pemilik Akun X Bjorka Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.