Gegara Klik Undangan Nikah di WA, Tabungan Rp1,4 Miliar Milik Juragan di Malang Raib

Bermula saat mendapatkan sebuah pesan WA dari nomor tak dikenal yang mengirimkan sebuah software aplikasi (APK).

Editor: Amirullah
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Saat Korban Silvia Yap meninggalkan Gedung SPKT Mapolda Jatim 

SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Tabungan Rp 1,4 M milik jurangan di Malang raib usai menekan link undangan di WA.

Kejadian tersebut Bermula saat mendapatkan sebuah pesan WA dari nomor tak dikenal yang mengirimkan sebuah software aplikasi (APK).

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyelidiki laporan Silvia Yap (52) seorang 'emak-emak' juragan aksesori kendaraan asal Lawang, Kabupaten Malang, kehilangan uang tabungan rekeningnya senilai Rp1,4 Miliar, akibat menekan aplikasi undangan nikah via WhatsApp (WA).

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak korban.

Proses penyelidikan atas kasus dugaan ilegal akses tersebut, sedang bergulir. Sementara ini, lanjut Henri, pihaknya masih memeriksa seorang saksi yakni si korban itu sendiri.

"Laporannya sudah. Dan tertangani tapi butuh waktu pemeriksaan saksi-saksi, korban, dan bukti-bukti. Baru 1 pelapor, 1 saksi," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (5/7/2023).

Sebelumnya, kronologi kasus dugaan peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik llegal Akses yang dialami korban disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hilmy F. Ali.


Bermula saat mendapatkan sebuah pesan WA dari nomor tak dikenal yang mengirimkan sebuah software aplikasi (APK).

Aplikasi tersebut berukuran 5 MB, dengan bertuliskan 'Undangan Pernikahan' dalam font tulisan bercetak tebal, pada pukul 10.00 WIB, Rabu (24/5/2023).

Kemudian korban menekankan klik pada pesan tersebut, yang ternyata muncul gambar undangan seperti brosur iklan.

Selanjutnya korban memblokir nomor pengirim pesan tersebut.

Masih di hari yang sama, pada pukul 21.00 WIB, terdapat pemberitahuan (Notifikasi) masuk bahwa terdapat SMS atau Email yang menjelaskan adanya upaya aktivitas akses ilegal yang masuk ke emailnya.

Karena hal tersebut, kemudian korban memindahkan data ke HP yang lain menggunakan Smartswitch. Lalu mengganti Password Email.

"Akhir Mei 2023, klien kami menerima undangan pernikahan digital. Undangan tersebut di klik di-close. di handphone-nya ada beberapa aplikasi mobile banking."

"Ada beberapa bank, kurang lebih 6 mobile banking," ujar Kuasa Hukum korban, Hilmy F Ali, di depan SPKT Mapolda Jatim, Rabu (5/6/2023).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved