Berita Banda Aceh
Pusat Studi Kebangsaan dan Pancasila Tepis Pernyataan Prof Humam Soal Soekarno Hapus Provinsi Aceh
Pusat Studi Kebangsaan dan Pancasila mengapresiasi pernyataan Prof Humam Hamid yang masih mengingat Bung Karno
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pusat Studi Kebangsaan dan Pancasila Aceh menanggapi Sosiolog Aceh Prof Ahmad Humam Hamid yang sebelumnya menyatakan Presiden Soekarno telah meleburkan Provinsi Aceh.
Ketua Pusat Studi Kebangsaan dan Pancasila Aceh Helmy N Hakim mengungkapkan dari arsip-arsip sejarah yang dipelajari tidak temukan usulan dan peran Bung Karno terkait membubarkan Provinsi Aceh dan meleburkan ke dalam Sumatra Utara.
"Sampai saat ini kami mendapati isu tentang keterlibatan Bung Karno dalam pembubaran Provinsi Aceh hanyalah sebuah mispersepsi yang terlanjur berkembang menjadi mitos yang diyakini," kata Helmy, Sabtu (8/7/2023).
Helmy yang juga kader PDIP Aceh ini menyebutkan sejumlah tokoh dari pusat pernah dikirim ke Aceh untuk berdialog terkait pembubaran provinsi Aceh tidak ada nama Soekarno.
Tapi, Mohammad Hatta (Wakil Presiden), Mohamad Natsir (Perdana Menteri), Sjafruddin Prawiranegara (Wakil Perdana Menteri), serta Mr. Asaat (Menteri Dalam Negeri).
Baca juga: Prof Humam Sentil PA dan Wali Nanggroe Usai Achmad Marzuki Kembali Ditetapkan Sebagai Pj Gubernur
Baca juga: Dulu Ramai-ramai Menolak, Kini Anggota DPRA Ucap Selamat ke Pj Gubernur Achmad Marzuki
"Yang mana para ulama yang pada masa itu para ulama yang dipimpin Abu Daud Beureueh yang juga Ketua Masyumi Aceh menyatakan sikap menolak peleburan Provinsi Aceh," sebutnya.
Setelah dialog tersebut berdasarkan buku karya Djumala, terang Helmy, Mohamad Natsir selaku Perdana Menteri malah melakukan pembubaran terhadap Provinsi Aceh resmi pada 23 Januari 1951.
"Yang kemudian kebijakan tersebut berdampak terjadi pemberontakan DI/TII pada 20 September 1953," ungkap Helmy yang juga menjabat Ketua Koperasi HKTI Aceh.
Pusat Studi Kebangsaan dan Pancasila mengapresiasi pernyataan Prof Humam Hamid yang masih mengingat Bung Karno dan membangkitkan kembali memori masyarakat Aceh tentang Bung Karno.
"Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Prof Humam Hamid yang dengan kecerdasan beliau, membuka kembali wacana ini," tutup Helmy N Hakim.
Sebelumnya, Prof Humam Hamid menyentil peran Presiden pertama RI, Soekarno dalam membubarkan Provinsi Aceh.
Pernyataan ini muncul saat ini menanggapi dinamika perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Prof Humam Sentil PA dan Wali Nanggroe Usai Achmad Marzuki Kembali Ditetapkan Sebagai Pj Gubernur
Humam Hamid mengungkap keputusan Presiden yang tidak mengakomodir suara rakyat sebagai sebuah penghinaan terbesar bagi Aceh dan menandakan pemerintah pusat tidak lagi peduli dengan Aceh.
“Mungkin kali kedua setelah Soekarno membubarkan Provinsi Aceh. Masyarakat Aceh tidak perlu marah, diam saja. Marzuki tidak salah, masyarakat tidak boleh marah ke Marzuki,” ungkapnya Kamis (6/7/2023) malam.
“Ini pembelajaran, mau Partai Aceh hebat, Wali Nanggroe hebat, Aceh tidak ada apa-apanya. Kita bukan menolak Marzuki, tapi Safrizal kurangnya apa? Indra (Iskandar) kurangnya apa. Tapi Aceh tidak ada apa-apanya lagi,” katanya.
Humam Hamid menilai, keputusan Presiden RI Jokowi yang memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki menunjukkan Aceh kehilangan nilai tawar di tingkat pusat dan tidak ada apa-apanya lagi.
“Ini sudah terlanjur, jalan saja. Tindakan pemerintah pusat ini menandakan narasi Aceh tidak ada apa-apanya. Itulah persoalannya sekarang,” kata Humam Hamid.(*)
Panglima Yatim Temui Jokowi, Usulkan Program Literasi Digital dan AI untuk Santri di Aceh |
![]() |
---|
Harga Pangan Mahal, Polda Aceh Salurkan 1,2 Ton Beras Murah ke Rakyat |
![]() |
---|
Di Rakor MTQ, Plt Sekda Aceh Sampaikan Pesan Mualem: Minta Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Tiga Pasar Tradisional di Banda Aceh & Aceh Besar Bebas dari Beras Oplosan |
![]() |
---|
Percepatan Operasional Pelayaran Krueng Geukueh-Penang, Dishub Aceh Ungkap Sarana hingga Regulasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.