Selingkuh

Dititipi Kunci Rumah Saudara, Wanita Ini Malah Nekat Wik wik dengan Pria Selingkuhannya di Kamar

Keduanya tertangkap basah oleh aparat desa saat sedang berduaan di sebuah rumah kosong.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Foto ilustrasi - Dititipi Kunci Rumah Saudara, Istri Ini Malah Bawa Masuk Pria Selingkuhan Oknum Polisi: Sudah Begituan 

Dilaporkan pula, saat digerebek oleh aparat desa, keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.

Kedua pelaku perselingkuhan itu kemudian dibawa ke Balai Desa Sumbergayam dan oleh kepala desa.

"Setelah digerebek, keduanya langsung dibawa warga ke Balai Desa Sumbergayam untuk dimintai keterangan," jelas perangkat Desa Sumbergayam.

Setelah dimintai keterangan, perangkat desa pun membawa oknum polisi ke Polsek Durenan.

Sementara wanita bersuami yang kedapatan selingkuh dengan oknum anggota Polres Tulungagung dikembalikan ke suaminya.

ilustrasi pacar pergoki pasangan selingkuh
ilustrasi pacar pergoki pasangan selingkuh (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Suami laporkan perselingkuhan istri

Kasus dugaan perselingkuhan ini kemudian berlanjut ke proses hukum.

Perkara tersebut resmi dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh suami dari pelaku perempuan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek telah menerima laporan tersebut.

Baca juga: Kisah Pilu Istri, Dapati Suami Selingkuh hingga Ditalak di Depan Anak: KebahagianKu Dirampas Pelakor

"Yang lapor suaminya dari perempuan itu," kata Iptu Agus, Sabtu (8/7/2023), dilansir dari pemberitaan Surya.co.id lainnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan.

Sehingga, hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi.

Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun petugas tidak menahan kedua pelaku perselingkuhan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Dalam perkara ini, kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinaan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya.

Dalam pasal 284 KUHP disebutkan, pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved