Breaking News

Salam

Mari Satukan Energi Membangun Aceh

PRESIDEN Joko Widodo akhirnya memperpanjang kembali masa tugas Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubenur Aceh untuk setahun ke depan.

Editor: mufti
Thumnail Youtube
BREAKING NEWS - Jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Diperpanjang 

PRESIDEN Joko Widodo akhirnya memperpanjang kembali masa tugas Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubenur Aceh untuk setahun ke depan. Kita berharap dengan keluarnya ke-putusan presiden ini sekaligus bisa mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat, baik yang pro maupun yang anti terhadap Achmad Marzuki.

Bagi kita polemik yang tidak berkesudahan adalah sama seka-li tidak produktif, yang ada hanya akan menghabiskan energi un-tuk hal-hal yang semestinya tidak perlu dimunculkan lagi. Saat ini yang lebih penting adalah bagaimana kita bisa menyatukan energi untuk membangun Aceh secara bersama-sama tanpa ada sekat-sekat atau kotak-kotak antarpara pendukung sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa poisisi penjabat baik untuk gubernur maupun bupati/wali kota adalah jabatan karier, bukan (murni) jabatan politik sebagaimana kepala daerah yang defenitif. Ar-tinya, untuk mendapat posisi penjabat adalah menjadi kewe-nangan pihak atasan dengan mempertimbangkan hal-hal yang barangkali tidak diketahui oleh publik secara terbuka.

Bahwa kemudian jabatan ini seolah-olah politik, itu tidak lain karena Kementerian Dalam Negeri meminta kepada de-wan perwakilan rakyat di daerah setempat agar membuat re-komendasi untuk pengusulan nama-nama calon penjabat ke-pala daerah. Namun, harus diketahui pula bahwa pemerintah pusat tidak terikat dengan nama-nama yang diusulkan oleh de-wan dimaksud. Buktinya, ya itu tadi seperti yang dialami DPR Aceh, dimana pemerintah pusat punya pertimbangan tersendi-ri dalam mengambil keputusan yang berbeda atau mengabai-kan rekomendasi lembaga dewan daerah.

Untuk itu, kita berharap semua elemen di Aceh sudah seha-rusnya mendukung keputusan Presiden Jokowi menyatu guna membangun kembali masa depan Aceh secara bersama-sama. Memang ada pihak-pihak yang kecewa terhadap keputusan ini, tetapi itu adalah wajar dalam sebuah kompetisi, namun kondi-si ini jangan dibiarkan berlama-lama.

Sebelulmya diberitakan bahwa teka-teki tentang siapa Pen-jabat (Pj) Gubernur Aceh untuk tahun kedua (2023-2024) akhirnya terjawab. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mem-perpanjang masa tugas Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh selama setahun ke depan terhitung sejak 6 Juli 2023.

Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Ke-menterian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Ir-wan, menjawab Serambi, via pesan WhatsApp (WA), Rabu (5/7/2023). "Iya benar, Bapak Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk pa-ling lambat satu tahun ke depan," tulis Benni dalam pesan WA kepada Serambi, Rabu lalu.

"Keppres (Keputusan Presiden-red) diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, mewakili Menda-gri, di Kantor Kemendagri siang ini (siang kemarin-red)," lan-jut Benni dalam pesan yang sama. Benni juga mengirimkan dua foto yang merekam momen penyerahan Keppres perpan-jangan masa jabatan Achmad  Marzuki sebagai Penjabat Gu-bernur Aceh.

Benni menambahkan, tidak ada pelantikan Pj Gubernur Aceh karena pejabatnya hanya diperpanjang masa jabatan. "Kare-na ini perpanjangan masa jabatan, tidak ada pelantikan seper-ti penjabat baru. Hanya dilakukan penyerahan Keppres," kata Benni menjawab Serambi di Jakarta, kemarin.

Untuk itu, sekali lagi, kita mengingatkan agar riak-riak yang sempat terjadi di tengah-tengah masyarakat segera diakhiri. Mari kita lihat masa depan Aceh yang lebih panjang dari ha-nya sekadar proses pengusulan penjabat gubenur dimaksud. Semoga!

POJOK

Dewan Aceh Utara minta SKPK tunda perjalanan dinas
Tapi dinas dewan ke masing-masing dapil tetap dibolehkan, kan?

Sebanyak 39 personel Polres Pidie dilaporkan naik pangkat
Tapi ada timses untuk calon tertentu yang naik pitam, tahu?

MPP Aceh Besar kembali buka pelayanan untuk masyarakat
Hehehe, buka tutup kayak portal saja

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved