Berprofesi Sebagai Pengemis, Pria Ini Hasilkan Rp14 Juta Per Bulan hingga Punya Apartemen Rp1,6 M

Kisahnya viral lantaran Bharat Jain mampu meraup untung belasan juta per bulan dengan menjadi seorang pengemis.

Editor: Amirullah
express.co.uk
ilustrasi pengemis 

Aksinya itu pun sukses mengelabui warga.

Beberapa pejalan kaki yang melewati trotoar itu tampak memberinya uang.

Salah satu akun yang mengunggah video itu adalah akun Twitter @merapi_uncover.

Masih dalam video yang sama, pria itu kemudian berjalan menjauhi lokasi saat sedang hujan dan kembali lagi ketika hujan sudah reda.

"Teman ada yg penasaran gimana cara berangkat dan pulang pengemis di stasiun tugu yg terkesan susah untuk jalan kaki, ternyata begini," tulis dalam unggahan tersebut.

Dikutip dari TribunJogja, polisi telah mengamankan oknum pengemis yang viral melalui video yang beredar di media sosial.

Diketahui kejadian tersebut tepatnya berada di sebelah Barat Loco Cafe, Jalan Pasar Kembang, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Setelah berjalan tiba-tiba sosok pria tersebut meringkuk dan berpura-pura lumpuh dan meminta belas kasihan kepada masyarakat yang melintas di pedestrian kawasan Stasiun Tugu.

Kapolsek Gedongtengen Kompol Wahyono Heru Susapto mengatakan pada Minggu (9/7/2023) pihaknya telah menindaklanjuti oknum pengemis yang viral karena berpura-pura lumpuh.

"Iya, sudah kami amankan kemarin sebagai tindak lanjut viralnya pengemis yang pura-pura lumpuh di Barat Loco Cafe Jalan Pasar Kembang, dan setelah pelaku ditemukan kemudian di amankan ke Polsek untuk pendataan lebih lanjut," katanya, saat dihubungi Senin (10/7/2023).

Dijelaskan Heru, oknum pengemis tersebut bernama Agus Prasetyo (53) warga Ngipik, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Setelah yang bersangkutan diamankan ke Polsek Gedongtengen, Agus Prasetyo diberikan arahan serta pengertian.

Selanjutnya, Agus diminta membuat surat pernyataan, mengingat pelaku tidak ditemukan Identitas diri (KTP) pelaku disarankan agar tidak mengulangi perbuatanya kembali dan mengamankan kaos yang dikenakan saat mengemis sebagai Barang Bukti.

Pengamanan oknum pengemis yang viral tersebut berlangsung kondusif dan tidak ada warga sekitar yang kesal atas perbuatan pelaku.

"Itu termasuk tindakan menggelandang, sanksinya tindak pidana ringan (Tipiring). Semoga dengan pembinaan ini yang bersangkutan bisa sadar," tutup Kapolsek.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved