Opini
Moral dalam Profesi Kepolisian
Kombes Eddwi juga menyatakan komitmennya untuk berbenah, melakukan evaluasi, dan mengambil pelajaran berharga dari masa lalu, serta memperkuat kualita
Saifuddin Bantasyam, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh
TERKAIT peringatan Hari Bhayangkara ke-77 pada 1 Juli lalu, Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto SH SIK MH menyampaikan bahwa jajaran Polri berkomitmen untuk meningkatkan profesionalitas anggotanya melalui pengawasan ketat. Bidang Propam yang dipimpinnya adalah salah satu bidang yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan tersebut, termasuk pembinaan, pertanggungjawaban, dan pengamanan internal.
Kombes Eddwi juga menyatakan komitmennya untuk berbenah, melakukan evaluasi, dan mengambil pelajaran berharga dari masa lalu, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia anggota Polri (SI, 2/7 halaman 3, “Polri Terus Tingkatkan Profesionalitas Personel”).
Bagian lain yang disebut oleh Eddwi adalah bahwa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, pelibatan masyarakat adalah hal yang sangat penting. Melalui pelibatan tersebut, masyarakat dapat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kinerja dan profesionalitas anggota Polri. “Dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat, maka transparansi dalam pengawasan dapat terwujud yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Propam dan institusi Polri secara keseluruhan” kata Eddwi.
Dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dan pelayanan, Eddwi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengintegrasikan akses layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke dalam kanal digital dan layanan ini dapat diakses melalui aplikasi digital “Presisi” yang juga menawarkan fitur Dumas Presisi.
Melalui fitur ini, masyarakat dapat melaporkan perilaku dan tindakan anggota Polri yang melanggar aturan terkait manajerial, disiplin, kode etik, serta kasus penyelidikan dan penyidikan. Komitmen itu tentu saja patut diapresiasi dan bahkan bisa dilihat semacam kado kepada masyarakat setelah pada tahun 2022 institusi Polri menjadi sorotan publik.
Setidaknya sorotan itu tertuju pada Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam Polri tetapi malah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya. Kasus ini ternyata kemudian menyeret hampir 100 anggota Polri lainnya dengan tuduhan melanggar disiplin dan etika. Seperti kita tahu, Ferdy Sambo kemudian divonis hukuman mati oleh majelis hakim, lebih berat dibanding tuntutan jaksa.
Kasus kedua yang mendapat sorotan adalah kematian sekitar 130 penonton sepak bola di Stadion Kanjuruhan Solo, yang dianggap dipicu oleh penembakan gas air mata oleh polisi dengan cara melanggar prosedur. Kasus ketiga adalah penilepan barang bukti sabu oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dia terbukti berperan sebagai aktor intelektual yang memprakarsai penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu, namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram. Ketiga kasus itu mencoreng habis wajah Polri dalam hal bahwa seharusnya mereka tegak lurus mematuhi etika dan ketentuan hukum yang berlaku.
Nyatanya, dalam kasus Sambo, nyawa anak buah pun dihabisi dan kemudian kasus tersebut dicoba rekayasa. Lalu, dalam kasus Kanjuruhan, alih-alih menyelamatkan nyawa, ratusan orang bahkan kehilangan nyawanya karena salah prosedur. Kemudian dalam kasus sabu, alih-alih mengamankan barang bukti, nyatanya seorang jenderal bahkan menggelapkan barang bukti tersebut. Teddy divonis seumur hidup oleh hakim.
Jadi, tekat yang dikatakan oleh Kapolri saat peringatan Hari Bhayangkara, bahwa pihaknya akan menindak tegas tanpa ragu setiap anggota Polri yang melanggar etika dan aturan, patut diapresiasi. Demikian juga komitmen yang disampaikan oleh Kabid Propam Polda Aceh, bahwa pihaknya akan meningkatkan profesionalitas anggotanya, patut disambut baik oleh publik.
Sisi moral
Apa yang dingin tegakkan oleh Eddwi itu bersesuaian dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur bahwa “Pejabat Negara Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.” Adapun yang dimaksud dengan “pejabat kepolisian” di sini adalah setiap anggota kepolisian atau aparatur kepolisian mulai dari pangkat terendah sampai dengan yang paling tinggi. Sedangkan “memiliki kemampuan profesi” bermakna bawa setiap pejabat kepolisian harus memiliki keahlian atau kemahiran dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Tugas dan wewenang tadi dikelompokkan ke dalam tiga tugas pokok kepolisian: memelihara Kamtibmas; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun sesungguhnya, pada tingkat praktis, menjalankan tugas dan wewenang kepolisian itu bukan sesuatu yang mudah, karena nilainya teramat tinggi, sesuatu yang disebut dengan perbuatan mulia. Di dalamnya terkandung kehormatan---yang sangat penting dalam konteks berperilaku baik.
Karena itu, dalam sisi implementasi profesi kepolisian, ada norma-norma hukum dan norma terkait lainnya saat polisi menjaga situasi dan kondisi di dalam masyarakat serta dalam mengayom dan melindungi serta melayani masyarakat. Atas alasan ini pula kemudian ada yang mengatakan bahwa profesi kepolisian adalah profesi hukum (menjalankan pekerjaan dalam bidang hukum).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/saifuddin-bantasyam_20170904_143208.jpg)