Nafsu Tak Terbendung, Pemimpin Pondok Kepergok Cabuli Santri Pria, Diduga Kelainan Seks

Pasalnya pimpinan pondok kepergok lakukan aksi tak senonoh dengan santrinya. Membuat kaget lagi saat pimpinan pondok mencabuli santri sesama jenis.

Editor: Amirullah
TribunnewsSultra.com
pimpinan pondok cabuli santri sesama jenis 

Tersangka ZU berjalan melewati awak media tanpa memberikan keterangan sedikitpun.

Polres Polman sebelumnya terus mendalami dugaan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.

Pelecehan diduga dilakukan terhadap seorang santri pria yang mondok di ponpes tersebut.

Berdasarkan informasi, Polres Polman telah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut pada Minggu (9/7/2023) malam.

Gelar perkara untuk meningkatkan status kasus tersebut dari penyidikan ke penyelidikan.

Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk sementara pasal itu yang kita sangkakan, mengenai penetapan tersangka nanti besok (hari ini) kita rilis,” ujar Iptu Bagus Wardana.

Menurut Ipda Bagus, pihaknya belum membeberkan lengkap kasus tersebut karena harus mengikuti beberapa prosedur.


Salah satunya menghadirkan saksi ahli dari Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) untuk pemeriksaan psikologi terduga pelaku.

Ia mengatakan tiga saksi telah dimintai keterangan serta terdapat alat bukti berupa pakaian.

“Iya ada tiga saksi sudah diperiksa, untuk sementara itu dulu,” katanya.

Kronologi dan Modus Tersangka

Dugaan kasus pelecehan santri yang menyeret oknum pimpinan pondok pesantren itu terungkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian.

Santri berinisial S tersebut mengaku telah dilecehkan oknum pimpinan ponpes di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial Zul alias F.

“Keluarga korban minta pendampingan dan mengadukan kasus ini ke Polres Polman pada tanggal 5 Juli 2023,” kata pendamping korban Dwi Bintang Fajar pada Sabtu (8/7/2023) lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved