Breaking News

Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Rp 1 Triliun, Sidang Perdana Digelar 26 Juli

Panji Gumilang menggugat salah satu petinggi Majelis Ulama Indonesia yang menjabat Wakil Ketua Umum, Buya Anwar Abbas.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan video youtube kompastv
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun menggugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain Anwar Abbas, ternyata Panji menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

SERAMBINEWS.COM - Kontroversi terkait Pondok Pesantren Al Zaytun dan pimpinannya, Panji Gumilang memasuki babak baru.

Panji Gumilang menggugat salah satu petinggi Majelis Ulama Indonesia yang menjabat Wakil Ketua Umum, Buya Anwar Abbas.

Panji melalui penasehat hukumnya Hendra Efendi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (5/7/2023) pekan lalu dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Pihak tergugat adalah Anwar Abbas, dan secara institusi MUI juga turut diseret dalam gugatan Panji.

Gugatannya tak main-main, kerugian yang disebut Hendra dalam gugatan adalah kerugian materil sebesar Rp 1, sedangkan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriil," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023) malam.

Baca juga: 145 Rekening Terkait Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Dibekukan, Mengarah ke Pencucian Uang

Merasa dituduh komunis

Alasan Panji menggugat ke pengadilan adalah ucapan Anwar Abbas yang dinilai menjustifikasi sosok pimpinan Al Zaytun tersebut sebagai seorang komunis.

Dasar tuduhan Anwar Abbas disebut tidak kuat karena hanya menggunakan potongan video yang beredar saat Panji mengatakan "saya komunis".

Padahal, kata Hendra, Panji mengucapkan kata "saya komunis" untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari China.

"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya komunis". Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," tutur Hendra.

Hendra menilai, Anwar Abbas semestinya mengetahui maksud yang disampaikan Panji Gumilang soal pernyataan "saya komunis" tersebut.

Namun Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Pesantren Al Zaytun.

"Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasehat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat," pungkas dia.

Baca juga: Oknum Agen BIN Jadi Petinggi di Ponpes Al Zaytun, Adik Kandung Panji Gumilang Punya Peran Penting

LBH PP Muhammadiyah siap bantu Anwar Abbas

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah menyatakan siap mem-back up Anwar Abbas yang digugat Panji Gumilang.

Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho mengatakan, Anwar Abbas merupakan salah satu Ketua Bidang di Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

"Pada prinsipnya LBH PP Muhamamdiyah pasti akan mem-back up penuh persoalan-persoalan hukum yang menimpa pimpinan persyarikatan. Terlebih Beliau, Buya Anwar Abbas ini adalah Ayahanda kami, pimpinan kami sekaligus pimpinan MUI," ujar Taufiq.

Adapun untuk langkah-langkah hukum, Taufiq mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pimpinan MUI karena Anwar Abbas memiliki dua jabatan, yakni di PP Muhammadiyah dan MUI.

"Tentu kami juga harus berkoordinasi dengan MUI dalam memberikan bantuan hukum," kata Taufiq.

Respons Anwar Abbas

Menanggapi gugatan Panji Gumilang, Anwar Abbas tertawa.

Ia mengatakan tidak ingin mengomentari hal tersebut dan menyebut sebagai fase kehidupan yang harus dilalui.

"Hehehe, no comment dahulu. Biasa, Itulah hidup," kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu.

Sebagai informasi, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran memiliki cara ibadah yang tidak biasa.

Sorotan pertama yang muncul di sosial media adalah ketika saf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan saf laki-laki.

Kontroversi itu kemudian berlanjut dengan beragam pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Panji Gumilang disorot lantaran menyebut seorang wanita boleh menjadi khatib (pengkhutbah) dalam ibadah shalat Jumat.

Selain itu, Panji juga menyebut kitab suci umat Islam, Al quran sebagai kalam Nabi, bukan kalam Tuhan.

Isu lain kemudian muncul, Panji Gumilang diduga melakukan beragam tindak pidana, mulai dari tindak asusila, perkosaan hingga tindak pidana pencucian uang.

Terbaru, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Laporan kasus tersebut sudah naik penyidikan ditambah dengan dugaan melakukan ujaran kebencian.

Sidang Perdana Digelar di PN Jakpus pada 26 Juli

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pada Rabu (26/7/2023).

Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

"Rabu 26 Juli 2023 pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang Said Ali," demikian agenda sidang yang dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: VIDEO Viral Pengantin Hadiri Acara Pengantin Tetangga, Disambut Tawa Tamu Undangan

Baca juga: HRD Minta Kementerian PUPR Lanjutkan Pembangunan Rehabilitasi Bendung DI Krueng Pase  Aceh Utara

Baca juga: Disdukcapil Aceh Timur dan BPJS Kesehatan Buka Layanan Administrasi ke Gampong  

 

Sudah tayang di Kompas.com: Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang Lawan Anwar Abbas Digelar di PN Jakpus pada 26 Juli

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved