145 Rekening Terkait Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Dibekukan, Mengarah ke Pencucian Uang

Mahfud mengatakan, pembekuan itu juga sudah dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang kini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama, Jumat (23/6/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, sebanyak 145 rekening yang berisi kegiatan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dan pimpinan Ponpes Panji Gumilang, telah dibekukan.

Mahfud mengatakan, pembekuan itu juga sudah dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah bekukan 145 dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Menurut Mahfud, dugaan dari PPATK rekening-rekening tersebut mengarah ke pencucian uang.

“Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan. Tindak pidana penggunaan dana BOS (bantuan operasinal sekolah),” ujar Mahfud.

“Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena Undang-Undang Yayasan,” katanya lagi.

Sebelumnya, Mahfud mengungkap ada 256 rekening terkait Panji Gumilang dengan enam nama berbeda.

Kemudian, ada 33 rekening terkait dengan Ponpes Al Zaytun. Sehingga total menjadi 289 rekening.

PPATK diketahui menyatakan telah memblokir semua rekening terkait pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Semua (diblokir) yang kami analisis. Masih dalam proses semua ya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi pada 6 Juli 2023.


Menurut Ivan, pemblokiran dilakukan dalam rangka proses melakukan analisis.

Namun, Ivan tidak mau merinci total rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut sudah naik tahap penyidikan.

Kemudian, dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian.

Kedua jeratan kasus terkait Panji Gumilang tersebut akan dijadikan dalam satu berkas perkara.

Baca juga: Oknum Agen BIN Jadi Petinggi di Ponpes Al Zaytun, Adik Kandung Panji Gumilang Punya Peran Penting

 

Sumber Uang Panji Gumilang

 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved